Muslimahdaily - Melihat dari meningkatnya tren kegiatan gowes di masyarakat pada masa pandemi, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan soal bersepeda. Rencananya aturan ini akan berlaku mulai Agustus 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan draf beleid ini akan melewati proses uji publik pada pekan depan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Kota Bandung.
Di dalam beleid tersebut nantinya akan mengatur poin-poin larangan yang wajib dipatuhi para pesepeda.
"Sepeda juga harus tunduk dengan regulasi ketentuan aturan lalu lintas. Kadang-kadang ada juga pas di lampu merah pas di perempatan, lampu merah ditabrak begitu saja karena barangkali (berpikirnya) 'saya kan sepeda bukan sepeda motor' tidak ada aturan menyangkut masalah tilangnya tetapi keselamatannya pasti tidak menjamin," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat webinar, Selasa (7/7).
Budi Setiyadi menjelaskan, ada tiga hal yang akan diatur oleh Kementerian terkait kegiatan bersepeda. Ketiganya adalah persyaratan teknis bersepeda, tata cara bersepeda, hingga fasilitas pendukung sepeda.
Dilansir dari detik, Rabu (8/7), berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan pesepeda dalam rancangan peraturan menteri yang disampaikan Budi;
1. Mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
2. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler;
3. Menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang;
4. Berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas;
5. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda
Di samping itu, Kementerian juga akan mengelompokkan sepeda menjadi dua jenis dengan aturan yang berbeda, yakni sepeda untuk umum dan sepeda untuk kepentingan balap atau sepeda gunung. Nantinya, pemerintah pusat akan memberikan kelonggaran bagi daerah untuk menyesuaikan aturan sesuai dengan kondisi lingkungannya masing-masing.
Meski demikian, Budi memastikan rancangan ini masih terus dikaji. Pihaknya masih menerima masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan aturan tersebut. Ia berharap regulasi ini rampung di akhir bulan Juli 2020.
"Kami harapkan pada akhir bulan juli ini rancangan peraturan menteri sudah bisa kami undangkan dengan didaftarkan di Kemenkumham, sehingga di bulan Agustus sudah bisa jadi guidance untuk kita semuanya dengan kondisi yang ada sekarang ini," ungkap Budi.