Muslimahdaily - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang kertas pecahan Rp 75.000 pada Senin (17/8) di Jakarta. Uang pecahan ini dicetak dalam jumlah terbatas, yaitu 75 juta lembar.
“Uang pecahan Rp 75.000 ini bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. Namun peluncuran uang rupiah khusus tersebut dilakukan di dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus yang dalam hal ini peringatan Republik Indonesia yang ke-75 tahun,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari Tempo, Selasa (18/8).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, menyerahkan secara virtual kepada Guntur Soekarnoputra dan Meutia Hatta. Guntur dan Meutia adalah perwakilan dari keluarga proklamator Indonesia, Soekarno dan Mohammad Hatta. Penyerahan tersebut menjadikan Guntur dan Meutia sebagai orang Indonesia pertama yang memiliki uang pecahan Rp 75.000.
Perry menjelaskan uang pecahan khusus ini memiliki desain yang menarik seperti motif kain tenun Gringsing Bali, batik kawung jawa, songket asal Sumatera Selatan, hingga MRT Jakarta untuk menunjukkan pencapaian Indonesia selama 75 tahun. Selain desain yang menarik, uang pecahan khusus ini juga memiliki makna filosofi yang ia sebut dengan 3 M.
Cara Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75.000
Masyarakat bisa mendapatkan uang pecahan khusus ini mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Caranya dengan mengakses laman https://pintar.bi.go.id . Dilansir dari Republika, berikut tata cara pendaftarannya.
1. Buka laman https://pintar.bi.go.id lalu pilih lokasi dan tanggal penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan.
2. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
3. Lakukan penukaran UPK secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp 75.000
5. Penukaran UPK dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan COVID-19
6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa, KTP asli pemesan dan bukti pemesanan.
Penukaran uang dilakukan dalam dua tahap, yaitu 18 Agustus 2020 dan 1 Oktober 2020. Pada tahap pertama, penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia.
Selanjutnya pada tahap kedua, pilihan bank ditambahkan yaitu kantor bank umum yang telah ditunjuk antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA dan CIMB Niaga.