Muslimahdaily - Charlie Hebdo, sebuah media asal Prancis, membuat kehebohan dengan memuat 12 kariaktur Nabi Muhammad di halaman depan sebagai edisi khusus majalah yang diterbitkan pada Rabu (2/9) waktu setempat. Indonesia menganggap langkah tersebut sebagai tindakan provokatif yang khususnya melukai umat muslim di dunia.

"Penerbitan karikatur Nabi Muhammad oleh Charlie Hebdo adalah tindakan provokatif yang melukai umat muslim di dunia, termasuk Indonesia," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dilansir dari Republika, Kamis (3/9).

Teuku menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menyebabkan perpecahan antar-umat beragama, serta bertentangan dengan prinsip nilai dan demokrasi.

"Indonesia mengecam keras publikasi karikatur oleh tabloid Charlie Hebdo yang melecehkan Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam," kata Teuku.

Pihak lain yang turut mengutuk tindakan Charlie Hebdo adalah Universitas Al-Azhar. Dilansir dari Arab News, Al-Azhar mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas akan penistaan terhadap kehormatan umat Muslim dan simbolnya.

"Penerbitan ulang karikatur tersebut dapat melemahkan dialog antaragama dan merusak keseimbangan orang-orang yang hidup dalam keberagaman agama," ungkap Lembaga Observasi untuk Memerangai Ekstrimisme Al-Azhar

Pemuatan kartun Nabi Muhammad, diklaim Charlie Hebdo, untuk menandai dimulainya persidangan bagi 14 terdakwa yang menyediakan senjata bagi penyerang kantor Charlie Habdo pada 7 Januari 2015 silam. Dari insiden penyerangan tersebut, sekitar 12 orang tewas.

"Persidangan adalah momen yang tepat bagi kami untuk mencetak ulang karikatur Nabi Muhammad. Kami kerapkali diminta untuk mempublikasikan lagi karikatur Nabi Muhammad dalam versi berbeda, pascainsiden penyerangan kantor pada Januari 2015, tetapi kami selalu menolaknya," tulis Charlie Hebdo dalam editorialnya pada Selasa (1/9).

Charlie Hebdo berkata penolakan tersebut bukan karena ada hukum yang melarang. Sebaliknya, hukum mengizinkan majalah tersebut untuk bebas berekspresi. Namun Charlie Hebdo beranggapan bahwa butuh alasan baik untuk menerbitkan karikatur Nabi Muhammad.

"Alasan yang memiliki arti, dan membawa sesuatu yang diperdebatkan," jelas Charlie Hebdo.

Sebelumnya, Charlie Hebdo sudah pernah memublikasi karikatur Nabi Muhammad pada 2006. Banyak pihak yang mengecam dan menuntut Charlie Hebdo untuk membayar denda olok-olok. Namun pada 2007, pengadilan di Prancis menolak tuntutan tersebut.

Presiden Prancis Emmanuel Macron, saat ditemui di Lebanon, memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai tindakan Charlie Hebdo. Ia hanya memberikan komentar singkat.

“Tidak pernah menjadi tempat bagi seorang presiden Republik untuk memberikan penilaian atas pilihan editorial jurnalis atau ruang berita, tidak pernah. Karena kami memiliki kebebasan pers," ujar Macron.