Muslimahdaily - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)di Jakarta hingga Oktober mendatang lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif COVID- 19 jika pelonggaran masih diberlakukan.

Keputusan ini dibuat berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-9 Provinsi DKII Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Tertulis bahwa diperlukannya perpanjangan pembatsan selama 4 hari berikutnya jika kasus belum turun secara signifikan.

Perpanjangan PSBB akan dimulai dari tanggal 28 september sampai 11 Oktober 2020.

Mengutip dari laman Instagram Pemprov DKI Jakarta, Minggu (27/9), dalam hal ini pemerintah masih berusaha untuk memutus mata rantai penularan COVID- 19 dengan cara meningkatkan 3T, yaitu Testing (pengujian melalui test PCR), Tracing (Pelacakan orang kontak erat kasus COVID-19 dan Treatment (perawatan/isolasi pasien COVID- 19 sampai sembuh.

Oleh karena itu warga juga dihimbau untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran semakin meluas dengan selalu melakukan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Warga juga diharapkan untuk tetap beraktifitas di dalam rumah dan hanya bepergian jika memang sangat diperlukan.

 

Suha Yumna

Add comment

Submit