MUI Akan Uji Kehalalan Vaksin Covid-19 Awal November Mendatang

Muslimahdaily - Proses sertifikasi halal untuk vaksin Covid-19 masih terus berjalan. Hal ini disampaikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bahwa mereka sedang menunggu perencanaan PT Bio Farma yang akan melakukan audit vaksin di pabrik Sinovac, Cina pada November besok.

“Kami tinggal menunggu kesiapan mereka untuk proses audit. Sampai saat ini proses sertifikasi terus berjalan,” ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim melansir dari Republika, Rabu (7/10).

Bio Farma sendiri sudah mengajukan sertifikasi halal sebelum proses uji klinis vaksin dilakukan. Setelah pengajuan sertifikasi halal ini, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan audit lapangan. Untuk proses audit diketahui akan dilakukan pada akhir Oktober atau awal November mendatang. Proses audit memang akan memakan waktu yang lumayan lama salah satunya karena pandemi Covid-19 sendiri.

Baik dari pihak Indonesia dan nanti di Cina harus dilakukan persiapan matang. Kemudian juga akan ada protokol kesehatan dan karantina sesampainya di Cina. Hal inilah yang membuat proses audit menjadi tidak sebentar.

“Pelaksanaan audit ke Cina Insya Allah dilaksanakan awal November dan didahului dengan isolasi selama 14 hari,” tutur KH Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Keikutsertaan tim MUI ke Cina tidak akan menghambat proses penyediaan dan pendistribusian vaksin Covid-19 untuk masyarakat, terlebih terkait dengan kehalalannya.

Mengenai fatwa yang akan dikeluarkan, Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF memberi keterangan akan ada dua kemungkinan tentang status kehalalannya. Vaksin akan dinyatakan halal jika bahan dan proses produksinya tidak mengandung unsur haram. Tetapi jika masih ada unsur haram baik dari bahan maupun proses produksi, tak menutup kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa layaknya pada vaksin measles rubella (MR).

“Kita halalkan kalau bahan dan proses produksinya tidak ada unsur haram. Tapi ada dua kemungkinan juga nantinya,” jelasnya.

Sedangkan untuk kemungkinan kedua, jika ada unsur haram baik bahan atau proses produksinya, maka Komisi Fatwa MUI jelas akan mengharamkannya. Tetapi bagi vaksin yang haram, MUI mengizinkan untuk dipakai jika dalam keadaan darurat sebelum vaksin Covid-19 yang halal nanti tersedia.

Add comment

Submit