Muslimahdaily - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Nyatanya, banyak kalangan dari rakyat Indonesia yang menolak undang-undang di bawah Omnibus Law ini, karena dianggap lebih banyak merugikan terutama bagi kaum buruh.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar demonstrasi pada Kamis (8/10). Mereka akan menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja usulan pemerintah yang baru saja disahkan DPR.
"Rencananya tanggal 8 untuk aksi nasional," ungkap Koordinator Media Aliansi BEM SI Rizky Ramadhany kepada CNNIndonesia, Selasa (6/10).
Rizky mengaku belum menentukan lokasi demonstrasi nanti. Ia hanya mengatakan bahwa aksi unjuk rasa bakal melibatkan mahasiswa dalam jumlah besar.
Sebelumnya Aliansi BEM SI menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR dan Pemerintah pada Minggu (4/10). Mereka menilai Pemerintah dan DPR berpotensi hak hidup rakyat dan lingkungan karena mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Mahasiswa juga menilai pemerintah telah gagal menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19) yang sudah sekian bulan mewabah di tanah air.
Penolakan tidak hanya datang dari kelompok mahasiswa, tetapi juga dari kalangan buruh. Sejumlah serikat buruh sudah sejak jauh hari menolak dan akan menggelar mogok nasional.
Selama tiga hari mulai 6-8 Oktober 2020, ribuan buruh di berbagai daerah melangsungkan aksi mogok kerja nasional dengan tajuk Pemogokan Umum Rakyat Indonesia.
Sejumlah informasi terkait puncak aksi demo juga rencananya akan dilaksanakan pada hari ini di depan gedung DPR/MPR RI Senayan dan Istana. Massa demo ini tak hanya terdiri dari buruh, tapi juga mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, serta berbagai elemen aktivis lainnya.
Adapun tuntutan utama dalam aksi demo hari ini ialah pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Tuntutan lainnya adalah tetap ada UMK, UMSK, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup.
Selain itu, tuntutan terdiri dari tidak boleh ada eksploitatif, hak upah atas cuti tidak boleh hilang, dan karyawan kontrak harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
Sejumlah massa rencananya akan turun DPR menuntut penolakan pengesahan UU Cipta Kerja pada pukul 08.00 WIB. Jumlah massa yang akan hadir sekitar 5 ribu orang lebih.