Muslimahdaily - Kementerian Kesehatan memberikan update terbaru mengenai kesiapan vaksin Covid-19 yang akan disebarluaskan di Indonesia. Vaksin yang berasal dari tiga perusahaan yaitu Sinovac, Sinopharm, dan Cansino sudah dipastikan total persediaannya sebanyak 9,1 juta.
Apabila telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, maka vaksin akan siap untuk digunakan.
Pada konferensi virtual yang dilakukan pada Senin (19/10) kemarin, Kementrian Kesehatan mengonfirmasikan rentang usia dan persyaratan yang sudah digunakan dalam uji klinis fase tiga untuk ketiga produk vaksin tersebut hanya dilakukan pada kelompok usia 18-59 tahun dan tidak memiliki penyakit komorbid berat.
“Kami tidak memiliki data uji klinis yang dilakukan pada rentang usia 0-18 atau diatas 60 tahun, sehingga kita belum akan melakukan vaksinasi diluar usia 18-59 tahun,” terang dr. Achmad Yurianto, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementrian Kesehatan.
Kementrian Kesehatan sendiri belum memiliki data uji klinis untuk usia 0-18 dan diatas 60 tahun dan ini menjadi dasar penetapan penggunaan vaksin. Walaupun faktanya 80 hingga 85 persen orang yang meninggal akibat terinfeksi Covid-19 adalah kelompok usia lansia, pihak Kemenkes tidak ingin ini menjadi dasar penetapan urutan pertama, karena tidak ada data uji klinis yang tersedia secara pasti.
Tetapi bukan berarti untuk rentang usia diluar 18-59 tahun akan diabaikan. Kementrian Kesehatan akan terus melakukan penelitian pada rentang usia ini.
Dr. Achmad Yurianto juga menjelaskan urutan pembagian vaksin mendatang. Berdasarkan diskusi yang sudah dilakukan dari berbagai pihak termasuk WHO, para ahli, dan negara lain yang sudah melaksanakan proses vaksinasi, maka prioritas pertama akan dilakukan pada tenaga kesehatan.
“Karena mereka yang lebih berisiko tertular dan menjadi sakit oleh Covid-19, maka diprioritaskan pertama. Jumlah kelompok ini diperkirakan kurang lebih hampir dua juta,” jelasnya.
Tenaga kesehatan yang akan mendapat vaksin termasuk tenaga di rumah sakit rujukan yang melayani pasien Cvodi-19, tenaga kesehatan laboratorium rujukan tempat pemeriksaan spesimen Covid-19, dan tenaga kesehatan yang melaksanakan kontak tracing untuk mencari kasus-kasus baru.
Untuk urutan kedua akan diberikan pada kelompok public services, diantaranya adalah yang melaksanakan tugas penegakan operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan seperti Satpol PP, Polro, dan TNI.
Sama halnya dengan pegawai yang memberikan layanan pengguna jasa bandara, stasiun, dan pelabuhan. Yurianto mengungkapkan alasannya karena tugas dan tanggung jawab mereka memiliki resiko yang tinggi.
Yurianto pun melanjutkan untuk kelompok lainnya, skema masih terus dibahas oleh Kemenkes dan berbagai pihak. Pastinya nanti juga akan ada ruang untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dengan biaya sendiri.