Mendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021

Muslimahdaily - Setelah pembelajaran daring berjalan cukup lama selama masa pandemi Covid-19 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim akhirnya mengumumkan bahwa kegiatan belajar tatap muka bisa kembali dilaksanakan. Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (20/11) lalu.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11).

Nadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," sebut Nadiem.

Nadiem menyebut pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan, bukan wajib. Keputusan ada di tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua.

Namun Nadiem mengatakan bagi siswa yang orang tuanya tidak memperbolehkan anaknya masuk sekolah, tidak akan dilarang. Karena hal itu, menurut Nadiem adalah hak pribadi. Nadiem mengatakan kapasitas maksimal harus 50 persen dengan sistem rotasi atau shifting. "Tidak boleh full," ujarnya.

"Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di pemda, kepsek dan orang tua, yaitu komite sekolah," tambahnya.

Nadiem juga mengatakan bahwa izin pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan karena adanya beberapa kendala pembelajaran jarak jauh. Termasuk kesulitan bagi siswa yang ada di daerah.

Add comment

Submit