Muslimahdaily - Virus pandemi Covid-19 kini masih ada di sekitar kita. Oleh karena itu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)terus memantau dan baru saja memperbaharui peraturan tentang penggunaan masker. WHO merekomendasikan pada masyarakat untuk tetap menggunakan masker saat berada di dalam ruangan dengan orang lain dan ventilasi udara ruangan tersebut kurang memadai.
Berikut sejumlah poin pembaruan penggunaan masker oleh WHO, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (3/12).
1. Setiap orang wajib pakai memakai masker non-medis di dalam ruangan (toko, tempat kerja bersama, sekolah) atau di luar ruangan di mana jarak fisik minimal satu meter tidak dapat diterapkan.
2. Wajib memakai masker di dalam ruangan kecuali ventilasi udara memdai.
3. Tidak memakai masker selama melakukan aktivitas fisik berat.
4. WHO merekomendasikan penggunaan masker secara universal bagi semua orang (staf, pasien, pengunjung, penyedia layanan, dan lainnya) di dalam fasilitas kesehatan (termasuk tingkat perawatan primer, sekunder, dan tersier; perawatan rawat jalan; dan fasilitas perawatan jangka panjang).
5. Pasien rawat inap ketika mereka tidak dapat menerapkan jarak sosial minimal satu meter atau ketika pasien berada di luar area perawatan mereka wajib menggunakan masker.
6. WHO terus menyarankan siapa pun yang diduga menderita Covid-19 atau yang sedang menunggu hasil tes untuk selalu memakai masker medis saat berada di sekitar orang lain.
Terakhir, untuk penggunaan face shield, WHO mengatakan barang tersebut hanya memberikan tingkat perlindungan di mata saja dan tidak boleh dianggap setara dengan masker dalam hal perlindungan terhadap percikan droplet.
WHO mengatakan face shield dapat menjadi alternatif bagi orang yang mengalami kesulitan memakai masker non-medis seperti penderita gangguan kognisitf, pernapasan, atau pendengaran.
"Jika face shield akan digunakan, pastikan desain yang tepat untuk menutup sisi wajah dan di bawah dagu," kata panduan tersebut.