Muslimahdaily - Polda Metro Jaya mengusut penyelenggaraan kerumunan yang terjadi di Petamburan. Habib Rizieq Shihab dan lima orang yang lain ditetapkan sebagai tersangka. Melansir Republika, Senin (14/12) berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

1. Pasal 160 KUHP tentang menghasut melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Berikut isinya:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Habib Rizieq disangkakan dengn pasal 160 KUHP dimana diduga menghasut untuk berkumpul. Melansir Detik, Senin (14/12), “Menghasut orang-orang untuk berkumpul' atau 'menciptakan kerumunan di kediamannya sehubungan dengan acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Besar Muhammad," kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo, Minggu (13/11).

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang upaya melawan aparat penegak hukum dan menghalang-halangi penyidikan ancaman hukuman empat bulan dua minggu. Berikut isi pasalnya:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Lima tersangka lainnya memiliki peran berbeda dan disangkakan melakukan pelanggaran karantina kesehatan, yakni:

1. Haris Ubaiillah (ketua panitia)

2. Ali Bin Alwi Alatas (sekretaris panitia)

3. Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi (penanggung jawab keamanan acara)

4. Sobri Lubis (penanggung jawab acara)

5. Habib Idrus (kepala seksi acara).

Kelimanya dijerat Pasal 93 UU No 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan tentang pelanggaran karantina kesehatan dengan ancaman maksimal 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.