Apakah Ibu hamil Boleh Divaksin Corona?

Muslimahdaily - Saat ini pemerintah semakin gencar mengampanyekan pemberian vaksin corona untuk masyarakat. Bahkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menentukan tanggal kickoff yakni pada 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama disuntik vaksin Sinovac.

Dilansir dari berbagai laman, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa nantinya Jokowi akan disuntuk vaksin Sinovac. Meski, vaksin ini masih dalam tahap menunggu izin darurat dari BPOM. Setelah itu vaksinasi dimulai serentak di 34 provinsi secara bertahap.

Pada tahap selanjutnya, giliran tenaga kesehatan (nakes) yang akan diberi vaksin. Jubir vaksinasi corona dari Kementrian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, memastikan bahwa ada beberapa kelompok nakes yang tidak bisa divaksin. Yakni, di antaranya mereka yang tengah hamil dan menyusui.

Yang perlu diperhatikan, untuk menjadi relawan uji klinis vaksin corona Sinovac yaitu harus memenuhi syarat tertentu, termasuk kondisi fisik yang sehat dan prima. Kesehatan para relawan pun juga terus diawasi tim peneliti.

Ketua Tim Riset Uji Vaksin Sinovac, Prof Kusnandi Rusmil mengatakan, uji klinis vaksin Sinovac sejauh ini belum bisa diberikan ke anak-anak, bayi, maupun ibu hamil. Sebab, belum ada uji terkini yang menyatakan vaksin tersebut aman diterapkan ke kelompok tertentu.

Faktor keamanan menjadi alasannya. Hal ini juga sesuai standar dari WHO (World Health Organization) yang mana menjelaskan bahwasanya, selain ibu hamil dan menyusui, usia di bawah 18 tahun juga tidak bisa divaksin. 

Hal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021.

“Vaksinasi COVID-19 tidak bisa diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19, wanita khamil, menyusui, usia dibawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah disebutkan dalam format skrining," demikian yang tertulis dalam surat tersebut. 

Add comment

Submit