PBNU dan Muhammadiyah Tolak Perpres Investasi Miras ke Penjuru Provinsi

Muslimahdaily - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No.10/tahun 2021 tentang penjualan minuman keras yang dapat diecer. Hal tersebut dinilai menimbulkan potensi akan investasi miras ke penjuru provinsi hingga kaki lima sehingga PBNU dan Muhammadiyah menolak dengan tegas peraturan tersebut.

Aturan yang tertuang dalam peraturan presiden tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di dalamnya, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara. Peraturan ini juga bertujuan untuk penanaman modal usaha bagi ke-4 wilayah besar tersebut, pendistribusiannya juga dilakukan di tempat yang khusus tertulis dalam Lampiran III Perpres No.10/2021.

Menurut informasi yang dikutip pada laman CNN Indonesia, Zulfa Mustofa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa PBNU dengan tegas menolak peraturan yang dibuka oleh Jokowi untuk mengizinkan adanya investasi miras atau minuman keras (beralkohol) dari skala kecil hingga besar ke-4 wilayah di atas.

Hal tersebut dibenarkan kembali dengan pernyataan Ketua Umum PBNU pada tahun 2013 yang tidak setuju atas adanya investasi minuman keras di Indonesia di tahun tersebut.

Menurut Zulfa, pemerintah Indonesia masih lemah dari sisi pengawasan selama ini. Bila izin investasi miras dibolehkan, ia tak yakin pemerintah bisa mengawasi secara ketat penggunaannya di tengah masyarakat.

Sejalan dengan PBNU, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad pun beranggapan bahwa Miras merupakan barang yang diharamkan, mulai dari produksi, pengedaran, apalagi jika dikonsumsi.

"Mudaratnya (tidak bermanfaat) besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya," kata Dadang pada CNN Indonesia.

Dadang juga menganggap investasi yang dimulai dari 4 provinsi besar ini nantinya akan memberikan efek negatif dan meluas se antero Indonesia sehingga kualitas SDM unggul akan berkurang, terlebih jika tidak diawasi dengan ketat maka akan dengan mudah tersebar luas tanpa adanya pertanggungjawaban.

Hal tersebut nantinya juga akan memperburuk citra Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim namun melegalkan minuman keras.

Add comment

Submit