Muslimahdaily - Menjelang bulan Ramadhan, masyarakat dibuat ragu dengan proses vaksinasi yang kemungkinan dapat membatalksan puasa. Bahkan tak sedikit yang akhirnya enggan melakukan vaksinasi selama Ramadhan. 

Menjawab kegelisahan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Berpuasa. Fatwa dengan Nomor 13 Tahun 2021 tersebut menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak akan membatalkan puasa. 

Dikutip dari mui.or.id, Ketua Fatwa Bidang MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang dilakukan dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, guna meningkatkan produktivitas zat antibodi yang dapat menangkal beberapa penyakit. Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan ini tidak langsung melalui mulut melainkan dengan cara menyuntikkan vaksin melalui otot.

Dia menambahkan, vaksinasi COVID-19 ini tentunya tidak membatalkan puasa sebab vaksin ini diberikan dengan injeksi instramuskular (suntik). Hukum bagi orang yang disuntik saat berpuasa boleh selama tidak membahayakan (dharar).

Sementara itu, MUI Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melalui Adhimiati Somad sebagai ketua, merekomendasikan pemberian vaksinasi saat malam hari. Dengan harapan vaksinasi dapat berlangsung lancar.

Sebab, dikhawatirkan bila vaksin diberikan saat siang hari dapat membahayakan umat Muslim yang berpuasa. Terlebih lagi kondisi fisik umat yang cenderung lemah di siang hari saat bulan Ramadhan.

Vaksinasi untuk Muslim di Seluruh Dunia

Lalu, bagaimana pandangan Muslim lainnya di berbagai belahan dunia?

Ditelusuri, Direktur Eksekutif Masyarakat Islam Amerika Utara, Basharat Saleem dalam The Newyork Times memiliki pandangan yang sama sebagaimana Fatwa MUI. Basharat menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa. Dia menyebut bahwa vaksin yang disuntikkan melalui otot tidak mengandung nilai gizi.

Pendapat demikian pun sama yang dinyatakan oleh Departemen Fatwa dan Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, jarum intramuskular vaksin tidak membatalkan puasa selama vaksin tersebut tidak terdapat nilai gizi bagi tubuh.

Dilansir dari laman Khaleejtimes, Dr Mohammed Eyada Alkobaisi, Mufti Agung di Departemen Fatwa dan Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, menegaskan orang yang berpuasa boleh menerima vaksin dan tidak berpengaruh akan batalnya puasa.

Namun, jika setelah pemberian vaksin terdapat efek samping yang mengakibatkan perlunya meminum obat dan berbuka puasa, hal ini dibolehkan dan dapat mengganti puasa wajibnya di kemudian hari.

Dalam laman Al Arabiya News Grup British Islamic Medical pun sependapat dengan memperbolehkannya suntik vaksin saat berpuasa dan tidak akan membatalkan ibadah puasa seorang Muslim. Pasalnya, jenis vaksin COVID ini bertujuan non-gizi.