Muslimahdaily - Prancis kembali membuat usul baru seputar simbol agama. Senat Perancis melarang penggunaan hijab pada perempuan di bawah usia 18 tahun di tempat umum.
Melansir dari laman Vogue Arabia, Senat Perancis pada Selasa (30/3) mendukung adanya larangan mengenakan simbol keagamaan dan pakaian apa pun yang akan menandakan interiorisasi wanita daripada pria pada anak di bawah umur 18 tahun di ruang publik.
Selain itu, ibu berhijab juga dilarang menemani karyawisata sekolah dan burkini dilarang dikenakan di kolam renang umum. Hukum ini merupakan bagian dari usulan RUU Separatisme yang belum berlaku, karena harus terlebih dahulu dikonfirmasi oleh Majelis Nasional.
Prancis secara historis berusaha untuk menegakkan cita-citanya tentang sekularisme, atau pemisahan negara dan agama, serta kerap berpendapat bahwa simbol-simbol keagamaan seperti kerudung bertentangan dengan prinsip-prinsip pencerahan dan individualisme Eropa.
Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron pernah mengatakan bahwa hijab tidak sesuai dengan cita-cita Prancis. Namun, dia juga tidak ingin membuat undang-undang yang melarangnya.
Pengacara Prancis dan anggota Majelis Nasional Sacha Houlie memperingatkan bahwa larangan ini akan menjadi "Kontraproduktif" dan dapat menyebabkan beberapa Muslim menarik diri dari masyarakat.
Sebelumnya, cadar sudah dilarang di sekolah umum di Prancis sejak 2004 lalu, dan jika keputusan terbaru ini disahkan menjadi undang-undang, usia persetujuan untuk seks (yang akan ditetapkan pada 15 tahun menurut undang-undang oleh Majelis Nasional) akan lebih rendah dari usia persetujuan untuk hijab.
Fakta mengenai keputusan tersebut dibagikan melalui Twitter dan WhatsApp oleh Muslim di seluruh dunia yang terkejut dan sangat sedih dengan gagasan pembatasan kebebasan berekspresi pribadi ini.
“Inilah yang terjadi jika Anda menormalkan ujaran kebencian anti-Islam dan anti-Muslim, bias, diskriminasi, dan kejahatan kebencian Islamofobia tertulis dalam undang-undang. Semoga Allah melindungi saudara perempuan kita," tulis pemain anggar Ibtihaj Muhammad pada laman Instagram-nya.
Aktivis dan pendiri Muslim Women's Day Amani al-Khatahtbeh juga menggunakan media sosialnya dengan menyatakan, "Saudariku di Prancis, ketahuilah bahwa kami melihatmu, berdiri bersamamu dan bertarung denganmu melawan Islamofobia global yang membawa kami ke sini."
Wanita Muslim yang memilih untuk menutupi rambut mereka karena alasan agama sering melakukannya sejak usia pubertas, dan jauh lebih awal dari usia 18 tahun. Peraturan ini tidak hanya berdampak pada wanita muda di antara populasi 5,4 juta Muslim yang tinggal di Prancis, tetapi juga, mereka yang menikmati bepergian ke negara tersebut untuk liburan dan wisata belanja.