Muslimahdaily - Selasa (27/4), polisi telah mengamankan layanan tes cepat COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) terkait pemalsuan proses rapid test antigen. Lima orang petugas rapid test yang diamankan merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama. Diduga mereka telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.
Melansir laman Republika, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mendukung penegakan hukum atas temuan kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu tersebut. Ia pun meminta masyarakat untuk waspada.
Saat ini sederet fakta mengenai kasus rapid test antigen bekas telah ditemukan, simak 7 faktanya sebagai berikut.
1. Polisi sengaja menyamar menjadi calon penumpang
Pada awalnya anggota polisi ikut mengantri untuk masuk ke ruang pemeriksaan dan melakukan rapid test antigen dengan alat yang dimasukkan ke lubang hidungnya.
Saat hasil rapid test keluar, anggota Polda Sumut itu dinyatakan positif. Ia pun berdebat dengan petugas. Setelah itu, petugas laboratorium dikumpulkan dan diperiksa secara menyeluruh.
Hasilnya, polisi menemukan alat rapid test antigen yang telah dipakai tapi digunakan lagi atau didaur ulang. Alat itu dibersihkan lagi menggunakan alkohol 75 persen, kemudian digunakan ke pasien berikutnya.
2. Ratusan alat rapid test antigen bekas disita
Polisi menyita ratusan alat rapid test antigen bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke kemasan serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan. Barang bukti tersebut dibawa ke Polda Sumut.
3. Kualanamu berhenti sementara kerjasama rapid test antigen
Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara berhenti sementara kerjasama rapid test antigen dengan Kimia Farma. Keputusan kerjasama dilanjutkan atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan terkait dugaan adanya penggunaan peralatan antigen bekas.
4. Dilakukan sejak 4 bulan yang lalu
Penggunaan alat tes antigen bekas ini ternyata sudah berlangsung selama 4 bulan. "Kegiatan ini atau daur ulang stik alat swab ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak Desember 2020," ungkap Irjen Panca Putra.
5. Petugas raih keuntungan hingga 30 juta
Irjen Panca Putra mengatakan rata-rata pasien yang di-swab di Kualanamu sekitar 250 orang, tapi yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang.
Kemudian, sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM (45) dari hasil penggunaan cotton buds swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan tersebut yaitu sekitar Rp 30 juta.
6. Kimia Farma mengambil tindakan tegas dan memecat petugas rapid test antigen palsu
Kimia Farma telah memecat oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan standard operating procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/4).
7. Lima petugas tes rapid antigen menjadi tersangka
Lima petugas pelaku rapid test antigen bekas telah menjadi tersangka, diantaranya, BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45), Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20), Pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30), dan Pekerjaan bagian admin hasil swab, R (21).