Muslimahdaily - Pemerintah telah menerapkan larangan mudik ke luar kota hingga hari ini (17/5), namun pemerintah akan memperpanjang dan memperketat aturan perjalanan mudik pada tanggal 18-24 Mei 2021.

"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dilansir dari laman detik.com.

Adita juga menambahkan bahwa tanggal 18 - 24 Mei, adalah masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus bisa mengikuti ketentuan.

Aturan perjalanan mudik ke luar kota ini tak hanya berlaku untuk masyarakat yang menggunakan angkutan transportasi umum dan pribadi, tapi juga berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api dalam perjalanan antar kota/kabupaten dan antarprovinsi.

Sementara itu, persyaratan aturan perjalanan dalam negeri (PPDN) telah diatur sebagai berikut.

1. Menyertakan dokumen Negatif COVID-19

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan semua ketentuan yang ada di dalam peraturan masih tetap berlaku. Yaitu bahwa kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi.

"Oleh karena itu, kepada seluruh anggota masyarakat mohon juga tetap dibatasi perjalanannya, dan jika memang terpaksa melakukan perjalanan perlu diingatkan lagi perlu harus disiapkan dokumen negatif COVID-19, dan tentunya surat keterangan, baik surat keterangan karena tugas, maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya pribadi," jelasnya.

Syarat aturan perjalanan tercantum dalam Adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Salah satu syarat itu adalah surat keterangan negatif COVID-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

"Dokumen negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam untuk PCR dan Antigen serta Genose berlaku di hari keberangkatan, oleh karena itu kepada anggota masyarakat kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," jelas Adita.

2. Surat Keterangan Perjalanan

Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan demi mengurangi risiko tertular COVID-19. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang dapat menjelaskan kepentingan melakukan perjalanan tersebut.

"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," ujar Adita.

3. Melakukan pengisian e-HAC Indonesia

Pemudik atau pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi kembali diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara dan laut sangat diharuskan atau wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Diketahui, aplikasi EHAC Indonesia sendiri dapat diunduh di Play Store Store Android dan Apple Store.