Muslimahdaily - Baru-baru ini, penayangan sinetron televisi yang berjudul ‘Zahra’ di Indosiar ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Pasalnya, dalam tayangan ini diduga melibatkan anak di bawah umur yang memerankan karakter sebagai istri ketiga.

Diketahui, pemeran atau aktris tersebut masih berumur 15 tahun namun ia harus memainkan peran adegan dewasa sebagai seorang istri yang justru peran itu tidak sesuai dengan usianya. Sedangkan lawan mainnya ialah seorang pria berumur 39 tahun.

Dalam hal ini, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menanggapi terkait penayangan sinetron ini bahwa dalam dunia penyiaran tiap rumah produksi wajib mematuhi aturan P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Jika dalam program siaran terdapat hal-hal yang melanggar aturan tersebut maka siap untuk dijatuhkan sanksi.

Nuning Rodiyah, Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan menyebut, salah satu aturan yang tercantum dalam P3SPS yakni perlindungan terhadap anak-anak dan remaja. Perlindungan tersebut mencakup baik anak menjadi pengisi program acara, anak sebagai pemeran, dan anak menjadi muatan dalam suatu program siaran.

Aturan ini bertujuan untuk senantiasa memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja.

“Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30,” tambah Nuning.

Nuning juga menegaskan, anak yang dijadikan narasumber dalam suatu program harus sesuai dengan usianya dan dalam pengawasan orang tua karena ditakutkan terjadi pembahasan di luar batasan. Ia juga mengimbau bila rumah produksi mengajak anak-anak untuk memainkan peran, mereka wajib diberikan peran sebagaimana dengan usianya.

“Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” jelas Nuning seusai dihubungi beberapa awak media, Rabu (2/6).

Mengenai peran istri yang diperankan anak di bawah umur dalam sinetron ‘Zahra’, Nuning menilai bahwa penayangan tersebut sudah menstimulasi pernikahan dini yang mana bertentangan dengan peraturan pemerintah. Sebab, sudah seharusnya lembaga penyiaran peraturan pemerintah untuk menekan angka melambungnya pernikahan dini di Indonesia.

Dikutip dari data penelitian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut sekitar 36,62 persen anak perempuan berusia 15 tahun hingga ke bawah menikah untuk pertama kalinya. Lalu, sejumlah 39,92 persen anak menikah pada usia 16 tahun dan 23,64 persen di umur 17 tahun.

Nuning menuturkan, sinetron ‘Zahra’ perlu dilakukan evaluasi pemeran dan muatan penyiaran. Namun sayangnya, permintaan tersebut belum disampaikan secara resmi oleh Lembaga Penyiaran kepada rumah produksi. Nuning mengatakan belum tahu kapan pastinya KPI dapat menyelesaikan pengkajian masalah tersebut.

“Belum (disampaikan secara resmi). KPI sedang melakukan kajian atas muatan dan pemeran sinetron ‘Zahra’ yang masih anak-anak. Jenis tindakan ini akan diberikan kepada program siaran setelah kajian selesai,” ucap Nuning.