Muslimahdaily - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyerukan untuk meniadakan penyelenggaraan shalat Jumat di masjid. Hal ini sebagaimana tertulis dalam surat seruan tentang penyelenggaraan shalat rawatib dan shalat Jumat di masa pandemi COVID-19.
Surat dengan Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta KH Ma’mun al Ayyubi pada 21 Juni 2021.
Dalam surat tersebut menekankan bahwa pengurus dan jamaah masjid serta khatib se-DKI Jakarta agar mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing. Jamaah juga diimbau agar melaksanakan shalat sunnah rawatib di rumah.
Dilansir dari laman Republika, seruan ini dikeluarkan setelah melihat lima pertimbangan. Pertama, perkembangan penyebaran COVID-19 baru-baru ini mengalami lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, bahkan sampai membuat DKI Jakarta dinyatakan sebagai zona merah.
Kedua, MUI dan DMI menilai perlu ada tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penyebaran covid. Salah satunya dengan mendiakan kerumunan orang.
Ketiga, adzan dan iqamah tetep dilakukan setiap waktu shalat. Keempat, memanfaatkan pengeras suara masjid dan mushola untuk mengingatkan warga akan bahaya COVID-19. Kelima, tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid.
Seruan ini berlaku mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang, atau sampai dikeluarkannya maklumat selanjutnya.
Seruan tersebut dibuat berdasarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 dan penguatan implementasi PPKM mikro serta percepatan vaksinasi yang mulai diberlakukan pada tanggal 21 Juni 2021.