Pengadilan Maroko Pidana Wanita karena Menghina Islam

Muslimahdaily - Seorang hakim di Maroko, Denver menjatuhkan hukuman terhadap Wanita berkewarganegaraan ganda Maroko-Italia yang tidak sengaja menghina Islam. Wanita usia 23 tahun tersebut mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda hampir $6.000.

Wanita yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap di Bandara Casablanca setelah kembali dari Marseille, Prancis, tempat dia belajar Ilmu Hukum. Penangkapan itu terkait dengan unggahan Facebook tahun 2019 silam, di mana wanita tersebut mengunggah ayat-ayat Al-quran yang telah diubah untuk menguji penggunaan alkohol.

Proses hukum dimulai setelah sebuah asosiasi keagamaan di Marrakech secara resmi mengajukan pengaduan kepada otoritas hukum Maroko sebelum wanita itu kembali ke Maroko.

Pasal 267 KUHP Maroko menetapkan bahwa hukuman penjara antara enam bulan dan dua tahun penjara untuk pelanggaran atas menghina islam. Tetapi hukumannya meningkat menjadi maksimal lima tahun jika pelanggaran dilakukan di depan umum, termasuk pelanggaran melalui platform elektronik.

Menurut Ayah dari wanita yang namanya tidak ingin disebutkan, putrinya tidak tahu bahwa dia adalah target dari surat perintah penangkapan Otoritas Hukum Maroko. Ayahnya membela bahwa putrinya tidak fasih berbahasa Arab sehingga dia tidak menyadari dan memahami isi konten yang dia bagikan di media sosial Facebook.

Ketika mengunjungi putrinya di penjara, ayah wanita tersebut merasa hancur karena hukuman yang menimpa putrinya terlalu lama. Dia juga mengatakan bahwa hukuman pengadilan menghancurkan masa depan putrinya. Dilansir dari Marocco World News.com, keluarga dari wanita tersebut berniat untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Maroko.

Banyak netizen di media sosial mengomentari kasus tersebut, denganbeberapa mengklaim wanita tersebut memiliki hak untuk melakukan kritik intelektual terhadap ayat-ayat Al-Qur'an.

Sementara itu, ada pula netizen lain yang mengkritik bahwa yang dilakukan wanita tersebut merupakan sikap yang tidak dapat diterima karena telah menghina keyakinan agama sebagian besar orang di dunia melalui unggahan Facebooknya.

Add comment

Submit