Muslimahdaily - Kementerian Dalam Negeri Saudi membuat aturan bagi orang yang melanggar izin selama pelaksanaan haji 2021. Dilansir di Saudi Gazette, larangan untuk masuk ke tempat suci di Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin haji ini akan berlaku mulai Senin, (5/1).
Adapun hukuman bagi mereka yang secara ilegal masuk ke tempat suci tersebut akan dikenakan denda sebanyak 10 ribu riyal atau sekitar Rp38,5 juta.
Denda tersebut akan berlipat ganda jika ada yang melakukan pelanggaran secara berulang.
Kementerian Dalam Negeri Saudi juga mengatakan bahwa aturan ini adalah bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membatasi penyebaran Covid-19.
Pemberlakuaan aturan yang dimulai pada Senin, 5 Juli 2021 itu mulai diterapkan 13 hari sebelum ziarah tahunan, yang diestimasi akan dilaksanakan pada 18 Juli 2021.
Dilansir dari Saudi Gazette, untuk menghalangi upaya pelanggaran aturan, Kementrian Dalam Negeri Saudi telah mengerahkan seluruh aparat keamanan untuk berjaga di sepanjang jalan, posko-posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram.
Kementerian Dalam Negeri Saudi juga menyampaikan ada sekitar 20.213 pelanggaran tindakan pencegahan yang dilakukan di Arab Saudi dalam waktu seminggu.
Sementara itu, Asisten Sekretaris Kementerian Haji dan Umrah Hisham Saeedumrah mengatakan bahwa Kementerian telah mulai memilah pelamar domestik yang memenuhi syarat untuk haji tahun ini. Kementrian akan mengirim pesan kepada mereka yang telah memenuhi semua persyaratan.
“Butuh waktu 10 hari kerja untuk memproses permintaan pendaftaran melalui Pusat Data Haji dan Umrah, di mana pria dan wanita muda yang berkualitas dan terlatih terlibat dalam pemrosesan,” katanya.
Dalam sebuah pernyataan kepada Saudi Press Agency (SPA), ia menjelaskan bahwa 558.000 pelamar domestik diterapkan secara elektronik pada tahap pertama, dimana 51 persen adalah laki-laki dan 49 persen sisanya adalah perempuan.