Muslimahdaily - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa mudik dan ibadah salat Idul Adha tahun ini ditiadakan mengingat sedang dalam masa PPKM darurat.
"Solat Idul Adha juga kita atur di surat edaran Menteri Agama. Tidak ada salat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM darurat ini,” kata Menag dalam keterangan virtual (17/7).
Aturan mengenai Idul Adha 1442 H dikukuhkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. Berikut isinya:
1. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama, ditiadakan sementara.
2. Penyelenggaraan malam takbiran dan salat Idul Adha di masjid dan mushala, ditiadakan sementara.
3. Teknis pelaksanaan kurban diatur dalam petunjuk teknis, dengan protokol kesehatan.
Adapun petunjuk teknis penyembelihan hewan kurban di Masa PPKM Darurat, sebagai berikut:
1. Penyembelihan hewan kurban di masa PPKM darurat harus dilakukan di area luas yang memungkinkan untuk jaga jarak.
2. Penyembelihan hanya dihadiri petugas penyembelih dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.
3. Pembagian daging kurban harus diantarkan ke warga yang berhak menerima.
Yaqub juga meminta masyarakat untuk tidak mudik Idul Adha tahun ini. Pihaknya berkoordinasi dengan seluruh organisasi islam untuk menyampaikan imbauan agar tidak mudik. Hal ini dilakukan supaya tidak memicu penyebaran virus Covid-19.
Untuk mencegah penularan semakin memburuk, penyekatan pun ditambah dalam zona merah. Termasuk penutupan pintu tol dan jalan utama antara kabupaten dan provinsi.