Muslimahdaily - Pada hari Rabu (06/10), Hakim Israel, Bilha Yahalom dari Pengadilan Yerusalem memutuskan kegiatan berdoa yang dilakukan oleh jamaah Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa bukan merupakan tindakan kriminal. Menurutnya, orang-orang Yahudi tersebut hanya sebatas melakukan doa hening saja.
Terlebih, orang-orang Yahudi mengklaim bahwa Masjid Al-Aqsa merupakan kuil Yahudi di zaman kuno dan menyebutnya sebagai Temple Mount. Padahal, Masjid Al-Aqsa adalah situs suci ketiga yang dikenal oleh umat Islam.
Sebenarnya, orang-orang Yahudi diizinkan untuk mengakses kompleks Al-Aqsa, tetapi tidak untuk kegiatan berdoa. Hal inipun memicu Rabbi Aryeh Lippo untuk mengajukan kasus mengenai larangan atas kunjungan dan ibadah di kompleks Al-Aqsa tersebut yang dilakukan oleh polisi.
Kemudian, keluarlah keputusan dari Hakim Israel yang memerintahkan polisi untuk mengizinkan kembali Lippo beribadah di lokasi tersebut.
Keputusan ini tentunya menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama Palestina dan Yordania. Mengutip dari Republika.co.id, juru bicara kementrian luar negeri Yordania mengatakan bahwa keputusan itu merupakan pelanggaran yang serius terhadap status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa.
Kemudian, dikutip dari liputanislam.com, kementrian luar negeri Yordania juga menambahkan, “Keputusan itu tergolong pelanggaran terbuka terhadap keputusan-keputusan internasional yang sah terkait dengan Quds, termasuk keputusan-keputusan Dewan Keamanan yang semuanya menegaskan keharusan menjaga kondisi kota suci”
Padahal sebelumnya, Yordania yang telah mengelola Wakaf Islam Yerusalem sejak 1948, menekankan bahwa Wakaf memegang satu-satunya otoritas hukum untuk mengelola segala urusan di kompleks Al-Aqsa.
Tahun ini, kompleks Masjid Al-Aqsa menjadi tempat yang seringkali diserbu oleh aktivis Yahudi untuk memperkuat kendali pemerintah Israel atas situs suci ketiga bagi umat Islam tersebut.