Muslimahdaily - Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan covid-19, yaitu tidak wajib menjaga jarak, mengenakan masker di luar ruangan, hingga melaksanakan test pcr.

Aturan tersebut berlaku untuk semua tempat di Arab Saudi termasuk di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang secara resmi diputuskan oleh Kementrian Dalam Negri Arab Saudi pada Sabtu (5/3/2022).

Tidak hanya untuk warga negaranya, Arab Saudi juga menghapus aturan karantina covid-19 bagi turis asing yang datang dari luar negeri. Setiap orang yang datang ke Arab Saudi tidak perlu lagi menunjukkan hasil test PCR negatif covid-19.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Eko Hartono.

“Iya betul, berlaku mulai hari ini,” ucap Eko kepada IDN Times, Minggu (6/3/2022).

Namun, Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa izin masih diperlukan bagi jemaah umrah dan salat di Al Rawdah Sharifa dengan menunjukkan surat bebas covid-19. Sementara jika ingin melaksanakan salat di Masjidil Haram, Mekkah dan Nabawi tidak wajib untuk meminta izin.

Kabid Umrah AMPHURI, Zaky Zakaria juga mengatakan bahwa dalam aturan yang ia terima, saf salat di masjid Arab Saudi kini tidak harus menjaga jarak. Para jemaah diperbolehkan untuk kembali merapatkan safnya.

“Saf salat kembali rapat di semua masjid Saudi Arabia, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi, walaupun tetap pakai masker ketika di ruang tertutup,” ucap Zaky mengutip IDN Times.

Bahkan, Arab Saudi juga mencabut larangan penerbangan langsung ke Arab Saudi dari negara Afrika Selatan, Namibia, Mozambil, Mauritius, Zimbabwe, Malawi, Eswarini, dan Lesotho, Afghanistan, Etiopia, hingga Nigeria.

Semua keputusan tersebut kabarnya diambil pemerintah Arab Saudi karena telah mempertimbangkan program vaksin dalam pencegahan Covid-19.