Hasil Kesepakatan dan Rekomendasi Kongres Muslimah Indonesia Ke-3

Muslimahdaily - Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (KRPK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Kongres Muslimah Indonesia (KMI) Ke-3. Melibatkan enam negara pada KMI Ke-3 untuk mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi terkait berbagai isu perempuan pasca pandemi COVID-19. Di penghujung acara, anggota KPRK MUI, Sri Sunarti menyampaikan beberapa kesepakatan yang dihasilkan dari KMI Ke-3 di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Dilansir dari laman republika.co.id Sunarti mengatakan, KMI Ke-3 yang diselenggarakan pada 19-21 Desember 2022 menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi. Pasca pandemi Covid-19, dunia memasuki peradaban baru sebagai akibat dari perubahan yang signifikan di berbagai bidang. Pandemi telah mempercepat transformasi kehidupan menjadi serba digital dengan segala dampaknya, baik positif maupun negatif.

"Perubahan ini berdampak pada relasi antarmanusia dalam tataran keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dalam kehidupan ekonomi, ketenagakerjaan, pendidikan, sosial dan budaya, politik, kesehatan, agama, sains dan teknologi," kata Sunarti saat membacakan kesepakatan yang dihasilkan KMI Ke-3, Rabu (21/12/2022).

Sunarti menjelaskan, bahwa dalam perubahan besar ini muslimah Indonesia sebagai bagian dari peradaban Islam, bangsa Indonesia dan masyarakat dunia merasa perlu merespon dan bersikap yang tepat dengan menggunakan perspektif Islam sekaligus perspektif perempuan. Sehingga muslimah Indonesia mampu menjadi subjek peradaban baru yang membawa kebaikan, perbaikan, kemajuan dan kemaslahatan bagi perempuan, keluarga, masyarakat bangsa dan negara.

Ia pun menjelaskan, pada KMI Ke-3 yang dihadiri oleh para pemimpin ormas muslimah, perguruan tinggi, majelis taklim dan pesantren, Komisi PRK MUI pusat dan provinsi, ulama perempuan, tokoh, aktivis, praktisi serta pejabat negara dan pemerintahan yang terkait telah melakukan pembahasan yang komprehensif. Serta telah mengintegrasikan perspektif perempuan dalam setiap tema dan bahasan, telah menghasilkan sejumlah kesepakatan dan rekomendasi sebagai berikut.

1. Kesepakatan sebagai muslimah semua elemen KMI Ke-3 komitmen untuk selalu berpegang teguh pada ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, agar karakter Islam wasathiyah dalam setiap pandangan dan sikapnya baik sebagai individu maupun organisasi

2. Kesepakatan selanjutnya, sebagai bagian bangsa dan masyarakat Indonesia maka semua elemen KMI Ke-3 bersepakat bahwa semua pandangan sikap dan gerakan ulama dan zuama perempuan berada dalam dan diorientasikan untuk merawat dan meneguhkan Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika

3. Semua elemen KMI Ke-3 bersepakat memberikan perhatian khusus terhadap problema utama perempuan, yaitu religiusitas, pendidikan, kemiskinan, ketenagakerjaan, kekerasan dan kesehatan

4. Semua elemen KMI Ke-3 berupaya melakukan rekonstruksi budaya dengan nilai akhlakul karimah mulai dari orang tua terutama ibu sebagai subjek utamanya dalam bingkai keluarga sakinah mawadah dan warohmah

5. Semua elemen KMI Ke-3 berkomitmen melakukan sinergi, kolaborasi dan tolong-menolong, dalam rangka untuk mewujudkan kemaslahatan perempuan, ketahanan keluarga, kemajuan bangsa. Sehingga terwujudnya ukhuwah Islamiyah.

6. Semua elemen KMI Ke-3 bersepakat tentang kriteria muslimah modern yaitu muslimah yang berilmu rasional, istiqomah, konsisten terhadap pemahaman dan pengamalan ajaran Islam serta peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam

7. Semua elemen KMI Ke-3 bersepakat secara sistemik dan sistematis dalam melakukan penyamaan metode dan cara pandang, dan mengkoordinasikan gerakan dalam rangka mengayomi rumah serta menjaga keutuhan negara.

8. Semua elemen KMI Ke-3 bersepakat menjadikan ekonomi syariah dalam berbagai bentuknya sebagai pilihan dan gaya hidup setiap Muslim.

Add comment

Submit