Muslimahdaily - Mixue merupakan salah satu perusahaan waralaba yang bergerak di bidang f&b. Produk utamanya yang dijual adalah es krim. Perkembangan Mixue di Indonesia sendiri sangatlah masif. Bahkan sering kali terdapat guyonan yang beredar di internet jika ada ruko kosong, maka esok hari akan berubah menjadi gerai Mixue.
Status halal Mixue sendiri di awal dibukanya di Indonesia belum ada. Oleh karena itu, mungkin bagi sebagian orang masih ragu untuk membeli es krim di Mixue. Namun, kini MUI telah memberikan fatwa mengenai legalisasi status halal terhadap brand Mixue ini.
Fatwa halal ini diberikan pada Rabu, 15 Februari kemarin. Dilansir dari laman resmi MUI, sebelum memberikan fatwa halal, MUI juga mengkaji terlebih dahulu mengacu pada data yang diberikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Finalnya, MUI memberikan fatwa halal kepada produk Mixue ini.
"Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Sebelumnya fatwa halal untuk Mixue ditahan terlebih dahulu oleh MUI. Alasannya adalah karena adanya indikasi terdapat flavour yang bersal dari China yang mana dipertanyakan kehalalannya. Oleh karena itu, MUI melakukan pengkajian dan konfirmasi ulang. Namun setelah ditelusuri, produk yang digunakan dalam proses produksi es krim Mixue ini 100% halal.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda mengapresiasi pihak Mixue karena bersedia mengupayakan sertifikasi halal di produknya. Kabarnya, setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.
Kini, seluruh produk Mixue sudah berstatus halal. Status halal ini berlaku pula untuk seluruh outlet Mixue yang tersebar di Indonesia.