Muslimahdaily - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Yasonna menghentikan kebijakan ini karena sejumlah alasan, yakni pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek kehidupan negara, antara lain gangguan ketertiban umum dan potensi penularan penyakit dari negara yang tidak disertifikasi bebas penyakit oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Karena itu, jumlah penerima kebijakan telah diatur ulang.

Diketahui, 159 negara sebelumnya masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan dengan 10 negara ASEAN.

Negara ASEAN yang dibebaskan dari persyaratan visa adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Kunjungan bebas visa berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang harus diperlihatkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, serta tiket keluar wilayah Indonesia.