Muslimahdaily - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengadakan sidang pertamanya terhadap kasus Genosida Israel pada Kamis (11/01/2024), di Den Haag, Belanda.

Sidang dimulai pada pukul 09.00 GMT dan disiarkan langsung di UN TV.

Kasus ini diajukan oleh Afrika Selatan di ICJ terkait Genosida yang dilakukan Israel di Gaza, dimana lebih dari 23.000 orang telah terbunuh sejak 7 Oktober, dan hampir 10.000 diantaranya anak-anak.

1. Afrika Selatan membawa Israel ke ICJ

Afrika Selatan mengajukan tuntutan pada tanggal 29 Desember 2023 atas “dugaan pelanggaran Genosida di Gaza yang bertentangan dengan Konvensi PBB tahun 1948”.

Dalam permohonan setebal 84 halaman, Afrika Selatan menyuarakan kekhawatiran akan resiko Genosida terhadap warga Palestina. Dikutip dari time.com (11/01), permohonan tersebut mengacu pada bukti seperti:

  1. Pernyataan perwakilan negara Israel yang menurut mereka mengungkapkan niat genosida;
  2. Perampasan aset terhadap makanan dan air;
  3. Penghambatan bantuan kemanusiaan;
  4. Membunuh warga sipil;
  5. Dampak kerugian mental dan fisik yang serius;
  6. Pengusiran massal dan pengungsian warga Palestina;

Penjelasan diatas merupakan pelanggaran terhadap kejahatan perang yang diatur dalam hukum humaniter internasional.

Juru Bicara Departemen Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan, Clayson Monyela, menyatakan “Saat ini terdapat laporan mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan serta laporan bahwa tindakan yang memenuhi ambang batas genosida atau kejahatan terkait sebagaimana didefinisikan dalam 'Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida' tahun 1948 telah dan mungkin masih dilakukan. dalam konteks pembantaian yang sedang berlangsung di Gaza,” ujarnya seperti dikutip dari VoA news.com (11/01).

Afrika Selatan dan Israel merupakan negara yang sudah meratifikasi konvensi Genosida 1948. Maka dari itu, segala peraturan dan hukuman yang mengatur tentang Genosida berlaku sah di kedua negara tersebut.

2. Beberapa Negara yang Mendukung gugatan Afrika Selatan

Setelah gugatan yang dilayangkan pada 29 Desember 2023, beberapa negara mengklaim dukungannya terhadap gugatan Afrika Selatan. Negara-negara tersebut adalah: 

• Turki: Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Oncu Keceli menyatakan “kami menyambut baik gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional mengenai pelanggaran Israel terhadap kewajibannya berdasarkan konvensi entang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948.

• Yordania: Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, menyatakan akan berkonsultasi dengan para ahli hukum untuk mengajukan dokumen pendukung klaim Afrika Selatan mengenai Genosida di Gaza.

• International of Islamic Cooperation (OIC): Organisasi ini kerap dikenal dengan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang beranggotakan 56 negara, termasuk Indonesia. OKI menyerukan dukungannya terhadap kasus ini. “OKI meminta Pengadilan untuk merespons secepatnya dan mengambil tindakan segera untuk menghentikan genosida massal yang dilakukan oleh Pasukan Pertahanan Israel,” demikian bunyi pernyataan kelompok OIC.

• Malaysia: pada 2 januari 2024, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyambut baik permohonan Afrika Selatan dengan mengeluarkan pernyataan yang menegaskan kembali seruan bagi kemerdekaan Palestina berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

• Bolivia: Kementerian Luar Negeri Bolivia mengatakan bahwa mereka bergabung dalam kasus ini sebagai peratifikasi Konvensi Genosida yang berkomitmen terhadap perdamaian dan keadilan.

• Venezuela: Kementerian Luar Negeri Venezuela mengeluarkan pernyataan pada Selasa (02/01) bahwa mereka menyetujui klaim Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional, sehubung dengan pelanggaran yang dilakukan negara tersebut berdasarkan Konvensi tentang HAM dan Genosida.

3. ICJ mengadakan sidang pada 11-12 Januari 2024

Bagian pertama kasus ini diproses hukum akan dimulai pada 11 – 12 Januari 2024, dengan fokus permintaan darurat khusus dari Afrika Selatan yang meminta ICJ untuk segera memerintahkan militer Israel keluar dari Gaza dan menghentikan pemboman terhadap warga sipil.

Berdasarkan peraturan ICJ, negara-negara dapat meminta agar tindakan sementara diberlakukan sebelum kasus dimulai, jika salah satu pihak yakin bahwa pelanggaran yang menjadi dasar gugatannya masih terus berlanjut, seperti di Gaza.

4. Mekanisme Perwakilan Afrika Selatan dan Israel di Pengadilan

Negara-negara akan menunjuk tim “Agen Khusus” yang biasanya terdiri dari ahli penasihat hukum atau profesor hukum.

Israel telah memilih pengacara Inggris, Malcom Shaw untuk menjadi anggota timnya. Sementara Afrika Selatan telah memilih seorang profesor hukum internasional, John Dugard, yang akan memimpin tim tersebut.

Pada sidang perintah darurat 11 Januari, kedua tim akan menyampaikan argumen mereka di hadapan hakim. Hakim untuk kasus ini berjumlah 17 yang akan duduk di depan Aula Besar Kehakiman ICJ untuk mendengar argumentasi kedua belah pihak.

Sidang akan terus belanjut dan kemungkinan membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai keputusan akhir (final decision).

Widya Salsabila Nasith

Add comment

Submit