Muslimahdaily - Pernyataan Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, yang mengatakan ingin membangun sinagoge, tempat ibadah yahudi, di Kawasan Masjid Al-Aqsa menuai kontroversi. Keinginan itu diungkapkan oleh Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir saat wawancara kepada Radio Angkatan Darat, Senin (26/8/2024).
"Jika saya boleh melakukan apa pun yang saya inginkan, saya akan memasang bendera Israel di situs tersebut,” kata Ben-Gvir dalam wawancara tersebut, dilansir dari Al-Jazeera Senin (26/8/2024).
Saat ditanya beberapa kali tentang apakah ia akan membangun sinagoge, tempat ibadah Yahudi di lokasi tersebut, Ben-Gvir mengiyakan, “Ya," jawab Ben-Gvir.
Ini pertama kalinya menteri Israel berbicara terbuka tentang pembangunan sinagoge di dalam Masjid Al-Aqsa. Namun, dalam beberapa bulan terakhir ia telah berulang kali menyerukan agar orang Yahudi diizinkan beribadah di lokasi tersebut. Seruannya itu disampaikan di tengah maraknya penyerbuan ke kompleks tersebut oleh pemukim ilegal Israel yang berada di bawah perlindungan polisi.
Rencana Israel untuk membangun sinagoge di kawasan Masjid Al-Aqsa tentunya memancing kemarahan dan menuai protes keras dari berbagai negara Islam. Arab Saudi tegas menolak pernyataan yang dilontarkan oleh Ben-Gvir.
"Arab Saudi menegaskan kembali perlunya menghormati status historis dan hukum Masjid Al Aqsa," demikian pernyataan itu, dilansir Arab News, Selasa (27/8/2024).
Senada dengan Arab, Mesir juga bersikap tegas menolak pembanagunan sinagoge tersebut. Kementerian Mesir meminta Israel untuk mematuhi status quo di Masjid Al Aqsa dan menjaga kesucian Islam dan Kristen. Mesir juga menuntut Israel untuk menghentikan pernyataan provokatif.
"Menuntut Israel mematuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dan menghentikan pernyataan provokatif yang ditujukan untuk eskalasi dan ketegangan lebih lanjut di kawasan tersebut," ujar Kementerian Luar Negeri Mesir dalam sebuah pernyataan dilansir WAFA, Senin (26/8/2024).
Selain itu, Juru Bicara Resmi Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania, Sufian Al-Qudah, menyebut pernyataan Ben-Gvir tersebut termasuk pelanggaran hukum internasional.
"(Pernyataan Ben-Gvir) merupakan pelanggaran hukum internasional dan provokasi yang tidak dapat diterima yang memerlukan posisi internasional yang jelas untuk mengutuknya," bunyi pernyataan seperti dilaporkan kantor berita Yordania, Petra.
"Masjid Suci Al Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, dengan luas keseluruhan 144 dunum, adalah tempat ibadah khusus umat Islam, dan Wakaf Yerusalem dari Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, yang mengelola kompleks tersebut, adalah badan hukum dengan yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusannya dan mengendalikan akses masuk ke dalamnya," kata Al-Qudah menegaskan kembali pernyataannya.
Masjid Al-Aqsa dianggap sebagai situs tersuci ketiga dalam Islam. Umat Yahudi menyebut area tersebut sebagai Temple Mount, yang diyakini sebagai lokasi dua kuil Yahudi kuno. Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel tahun 1967. Pada tahun 1980, Israel mencaplok seluruh kota, sebuah tindakan yang tidak diakui oleh masyarakat internasional.