Muslimahdaily - Usulan kebijakan kontroversial mengenai program keluarga berencana (KB) pria, khususnya vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat prasejahtera di Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Ide ini dilontarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi dalam rapat koordinasi di Balai Kota Depok pada Selasa (29/4/2025).

Dedi Mulyadi mengungkapkan keprihatinannya terkait tingginya biaya persalinan, yang menurutnya seringkali mencapai angka fantastis hingga Rp 25 juta, terutama untuk persalinan melalui operasi caesar pada anak keempat atau kelima. Ia berpendapat bahwa setiap individu yang menikah harus bertanggung jawab penuh atas kehamilan, kelahiran, dan pendidikan anak-anaknya.

Sebagai solusi untuk mengatur angka kelahiran dan menurunkan tingkat kemiskinan, Dedi mengusulkan agar vasektomi dijadikan salah satu syarat bagi masyarakat prasejahtera untuk menerima bansos. Ia bahkan mewacanakan pemberian insentif sebesar Rp 500 ribu bagi warga yang bersedia menjalani prosedur sterilisasi pria tersebut.

Namun, usulan kebijakan ini langsung mendapatkan respons keras dari kalangan ulama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, KH Rahmat Syafei, dengan tegas menyatakan bahwa vasektomi dalam perspektif Islam hukumnya haram apabila dilakukan tanpa alasan syariat yang dibenarkan. Alasan syariat yang dimaksud umumnya terbatas pada kondisi kesehatan yang mengancam jiwa.

Pernyataan Ketua MUI Jabar ini menambah dimensi krusial dalam perdebatan mengenai efektivitas dan etika kebijakan yang menghubungkan bantuan sosial dengan program sterilisasi. Dari perspektif Islam, memiliki keturunan merupakan bagian dari tujuan pernikahan dan rezeki setiap anak telah dijamin oleh Allah Ta’Ala. Pembatasan hak untuk memiliki anak dengan alasan ekonomi dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. Meskipun demikian, anjuran untuk memiliki keluarga yang mampu secara ekonomi dan memberikan pendidikan yang layak kepada anak-anak juga menjadi perhatian dalam ajaran Islam.

Polemik ini diprediksi akan terus bergulir dan membutuhkan kajian mendalam dari berbagai aspek sebelum dapat diimplementasikan. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai implementasi usulan kebijakan tersebut.