Fenomena Menyukai Anjing Dikalangan Para Muslimah, Bolehkah ?

Muslimahdaily - Anjing adalah salah satu hewan peliharaan yang paling patuh, selain itu juga anjing juga hewan peliharaan yang paling setia pada tuannya. Karena itulah anjing menjadi salah satu hewan peliharaan favorit, tidak terkecuali muslimah. 

Sering kita jumpai banyak muslimah yang berfoto bersama anjing dan sangat menyukai anjing karena terlihat lucu dan menggemaskan, Akan tetapi anjing adalah salah satu hewan yang diharamkan karena air liurnya mengandung najis. 

Lalu, bagaimana bila ada seorang muslimah yang menyukai, bahkan sampai memelihara anjing?

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membolehkan umat Islam untuk memelihara anjing, asalkan anjing tersebut sudah dilatih dan digunakan untuk menjaga kebun, hewan ternak, dan menjaga rumah. Hal tersebut terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahu Anhu.

“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.” 

Dari hadits ini dapat diketahui, jika memelihara anjing selain untuk tujuan diatas tidak dianjurkan, karena akan mengandung kemudharatan. Selain itu rumah yang terdapat anjing didalamnya juga tidak akan mendapatkan keberkahan, karena malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah-rumah tersebut. Sama halnya dengan rumah yang didalamnya terdapat patung, lukisan makhluk hidup, dan benda-benda yang disembah atau yang mengandung kemusyrikan. 

Allah melarang manusia untuk melakukan suatu hal, tak lepas juga untuk kebaikan manusia juga. Disebutkan bahwa dalam air liur anjing mengandung najis dan bakteri sehingga bila seseorang terkena air liur anjing, maka harus mencucinya sebanyak 7 kali, dan dicampur dengan debu atau tanah.seperti dalam hadits Abdullah bin Mughaffal Rasulullah, bersabda :

“Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu).” (HR. Muslim no. 280)

Menyukai anjing itu tidak diharamkan, akan tetapi karena banyak kemudharatan, sehingga akan lebih baik jika mengganti dengan hewan yang tidak ada larangan dalam memiliharanya misalnya dengan kucing, kelinci. Karena lebih baik menjauhi apa yang telah Allah larang dan mengerjakan apa yang telah Allah perintahkan.

Add comment

Submit