Hukum Shalat tanpa Mukena, Sah?

Muslimahdaily - Seperti yang sudah diketahui, shalat merupakah tiang dan rukun agama. Selain itu, shalat menjadi penentu dan pembeda bagi orang muslim dengan kaum lain. Dalam shalat, ada beberapa aturan yang harus ditaati salah satunya adalah syarat sah shalat. Bila syarat tersebut tak dipatuhi, maka shalat tersebut dapat dibilang tidak sah. Dalam salah satu syarat sah shalat tertulis bahwa baik laki-laki maupun perempuan harus menutup auratnya saat sedang shalat.

Sudah sejak lama Indonesia mengenal adanya mukena. Mukena adalah pakaian wanita yang digunakan untuk menutup aurat. Telah menjadi aturan dasar yang diyakini masyarakat Indonesia bahwa muslimah harusnya mengenakan mukena ketika shalat. Sedang fenomena yang terjadi belakangan ini adalah, beberapa di antara muslimah tidak memakai mukena untuk shalat. Bagaimana seharusnya kita memandang kejadian tersebut?

Dalam hal ini, Ustadz Muhammad Irfan Abdul Aziz menjawab, mukena merupakan alat penutup aurat. Alat itu merupakan sarana dan sarana itu menyesuaikan waktu dan ruang, karenanya sangat mungkin berubah, dan sangat mungkin digantikan. Jadi, ketika shalat tidak harus memakai mukena, selama tertutupnya aurat, shalat itu dinilai sah.

Sebuah hadist dari Aisyah Radhiyallahu Anha, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab. (HR. Ahmad)

Perlu digaris bawahi bawa pendapat tersebut menekankan shalat seseorang akan tetap sah walau tidak memakai mukena. Sebagai penggati mukena, dapat digunakan pakaian yang bersih dan menutup aurat muslimah. Tidak ada perbedaan di antara para imam mazhab mengenai hal ini.

Hanya saja terdapat perbedaan mengenai batasan aurat di antaraya:

Add comment

Submit