News

Pada hari Rabu (06/10), Hakim Israel, Bilha Yahalom dari Pengadilan Yerusalem memutuskan kegiatan berdoa yang dilakukan oleh jamaah Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa bukan merupakan tindakan kriminal. Menurutnya, orang-orang Yahudi tersebut hanya sebatas melakukan doa hening saja.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Kamaruddin Amin mengatakan bahwa akan ada panduan atau imbauan baru terkait protokol kesehatan (prokes) ibadah di masjid dan musala. Imbauan baru tersebut disesuaikan dengan perkembangan zonasi saat masa pandemi Covid-19.

Artikel Selanjutnya...