Muslimahdaily - Mulai pekan depan, penggunaan skuter listrik dilarang beroperasi di jalan raya. Hal tersebut merupakan kebijakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jkaarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Kebijakan tersebut dilakukan guna meminimalisir angka kecelakaan yang sering terjadi di jalan raya.
Melansir dari Suara, masih ada beberapa kawasan yang diizinkan untuk mengoperasikan skuter listrik. Salah satunya ialah kawasan Gelora bung Karno (GBK).
“Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapat izin dari pengelola kawasan,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Beberapa bulan terakhir, skuter listrik atau Grabwheels tengah diminati oleh kalangan masyarakat, khususnya di Jakarta. banyak yang menggunakannya untuk melepas penat dengan berkeliling ke daerah-daerah tertentu sambil mengendarai Grabwheels.
Namun, beberapa waktu lalu penggunaan skuter ini menjadi sorotan setelah adanya korban tewas yang tertabrak sebuah mobil saat mengendarai skuter tersebut. Selain itu, para pengguna yang tidak bertanggung jawab kerap menggunakan alat ini di Jembatan Penyebrangan Orang atau JPO. Tercatat, ada 62 panel di tiga JPO rusak akibat penggunaan skuter listrik yang tidak pada tempatnya.
Juga dilarang dibeberapa negara
Tak hanya di Indonesia, penggunaan skuter listrik ini juga dilarang beroperasi di beberapa negara.
Melansir dari laman CNN Indonesia, 5 November 2015 lalu, pemerintah Singapura resmi melarang penggunaan alain ini di sepanjang trotoar. Faktor keamanan menjadi salah satu alasannya. Pengguna skuter listrik hanya dapat melaju di jalan khusus sepeda sepanjang 440 kilometer di seluruh wilayah Singapura. Sanksi akan dikenakan bagi pengguna yang tidak mengindahkan aturan tersebut mulai tahun depan.
Sebelumnya, Jerman dan Prancis juga memberlakukan larangan serupa. Jerman pertama kali memberlakukan larangn pada Mei, sedangkan Prancis pada September. Masih dengan alasan serupa, faktor keamanan yang menjadi salah satu alasan utamanya.