Ratusan Anak di Bawah Umur Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah

Muslimahdaily - Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo. Terhitung pada tahun 2021 ada 266 pemohon, di tahun 2022 ada 191 pemohon dan di tahun 2023 bulan Januari ada 7 orang pemohon dispensasi nikah yakni siswa kelas 2 SMP dan SMA.

Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried menjabarkan jumlah kasus yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.

"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," ujar Ruhana pada (10/1/2023)

Dikutip dari jatimnow, Humas PA Kabupaten Ponorogo, Sukahata Wakano menjelaskan, alasan mereka mengajukan dispensasi nikah lantaran hamil duluan, dengan usia bervariasi.

"Ada yang 17 tahun hamil duluan. Ada yang 18 tahun. Juga ada yang 15 tahun," ujar Sukahata kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, jika dipersentasekan dari 266 anak-anak, sekitar 65 persen karena hamil duluan. Sisanya ada yang sudah melakukan hubungan suami istri tapi belum hamil. Dan karena mereka takut hamil, akhirnya mengajukan dispensasi nikah.

"Tapi juga ada yang takut zina maupun terjadi fitnah. Cuma ya itu yang paling banyak hamil duluan," tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, anak-anak melakukan hubungan suami istri karena pengaruh pergaulan dan media sosial. Dari awalnya tertarik, kemudian mencoba melakukan hubungan badan.

"Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial," kata Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi, Kamis (12/1/2023).

Insiden ini membuat heboh masyarakat melalui beberapa media sosial, pasalnya para pelajar tersebut masih di bawah umur dan terpaksa mariied by accident (menikah karena kecelakaan).

Berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun dan jika masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Add comment

Submit