Muslimahdaily - Pemerintah tengah bersiap menerapkan new normal atau normal baru di tengah pandemi COVID-19. Sejumlah kebijakan atau protokol new normal mulai dipersiapkan. Tak terkecuali tempat ibadah. Protokol kegiatan agama di tempat ibadah mulai diperketat.
Dilansir dari Katadata, Rabu (3/6), Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa akan membuka kembali tempat ibadah melalui tahapan yang ketat. Salah satu yang dijadikan acuan yaitu reproduction number (R0) dan effective reproduction (Rt). Apabila angka R0 dan Rt di bawah 1 maka laju penyebaran COVID-19 dapat dikatakan rendah atau tertangani.
"Semuanya memakai data keilmuan yang ketat, sehingga kami harapkan akan berjalan dari tahapan ke tahapan, dari sektor ke sektor, dari provinsi ke provinsi, sesuai dengan angka-angka yang saya sampaikan," ungkap Jokowi di Masjid Istiqlal, Jakarta pada Selasa (2/6).
Jokowi juga membagikan di laman Instagram-nya ketika berkunjung ke Masjid Istiqlal untuk meninjau persiapan prosedur new normal di tempat ibadah. Dalam keterangan foto, ia menjelaskan bahwa 90% renovasi telah rampung dan kemungkinan akan selesai pada Juli mendatang. Belum dipastikan kapan pembukaan kembali Masjid Istiqlal untuk umum. Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal akan dibuka setelah renovasi selesai apabila tidak ada kendala. Jokowi juga meminta untuk menyiapkan protokol kesehatan untuk para jamaah.
"Kepada para pengelola masjid, saya minta untuk menyiapkan sedari sekarang protokol kesehatan yang harus diterapkan para jamaah, untuk kenyamanan dan keselamatan bersama. Jadi, datang ke masjid, umat dapat beribadah dengan khusyuk sekaligus aman dari Covid-19," tulis Jokowi.
https://www.instagram.com/p/CA7Tu_Jhyeb/?igshid=40a4dkshwlx0
Adapun Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran No 15 Tahun 2020 mengenai panduan penyelenggara ibadah di rumah ibadah selama pandemi. Apabila wilayah amam dari COVID-19 maka tempat ibadah boleh melakukan kegiatan agama.
Selain wilayah aman, tempat ibadah juga harus memiliki surat keterangan aman dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, atau kecamatan sesuai tingkatannya. Tempat ibadah juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Agama. Apabila terdapat pelanggaran atau terdapat kasus penularan di sekitar wilayah maka surat keterangan dapat dicabut.
Adapula kebiasaan baru new normal yang harus ditaati oleh jamaah diantaranya:
1. Jarak minimal satu meter antar jamaah.
2. Wajib menggunakan masker di tempat ibadah.
3. Pengurus masjid diminta menggulung karpet dan disiplin membersihkan lantai menggunakan karbol dan disinfektan.
4. Pengurus masjid menyediakan sabun dan handsanitizer agar jamaah mencuci tangan.
Rekomendasi dari Dewan Masjid Indonesia yaitu daya tampung masjid sebesar 40% agar antar jamaah bisa menjaga jarak. Sedangkan shalat Jumat bisa diatur ke samping majid, mushala, atau tempat umum. Wilayah padat penduduk dapat melakukan shalat jumat dengan dua gelombang. Apabila seseorang sedang sakit maka lebih baik beribadah di rumah masing-masing.
Adapun Pengurus Besar Nahdatlul Ulama memberikan panduan bagi jamaah sebelum masuk masjid yaitu:
1. Jamaah harus dalam kondisi sehat.
2. Jamaah harus membawa perlatan sendiri dan memakai masker.
3. Jamaah harus mencuci tangan dengan handsanitizer atau sabun dan air mengalir selama 20 detik sebelum mengambil wudu.
4. Jamaah tidak menggunakan kendaraan umum apabila memungkinkan. Bisa jalan kaki atau menggunakan kendaraan pribadi.
5. Dianjurkan membawa kantong plastik untuk membungkus alas kaki agar nantinya dibawa masuk ke masjid. Untuk menghindari kontak fisik ketika mencari alas kaki dibawa masuk ke masjid.