Masa Transisi DKI Jakarta, Sejumlah Tempat dan Mode Transportasi Dilonggarkan

Muslimahdaily - DKI Jakarta merupakan provinsi dengan kasus terbanyak COVID-19 di Indonesia. Per 4 Juni 2020, DKI Jakarta telah melaporkan sebanyak 7.690 kasus positif.

Meskipun demikian, melalui konferensi pers 4 Juni 2020 Guberner DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan bahwa grafik kasus positif dan jumlah kematian harian yang memuncak pada pertengahan April lalu mulai mengalami penurunan atau melandai hingga 3 Juni.

Anies menjelaskan bahwa hasil yang didapat bukan kerja sama satu dua pihak saja. Melainkan kerja sama dari banyak pihak. Anies juga menambahkan bahwa dampak dari suatu kebijakan yang dilaksanakan secara disiplin akan terasa 2-3 minggu kemudian.

"Setiap kebijakan yang dilaksanakan dengan disiplin oleh seluruh masyarakat, akan memberikan dampak tapi baru muncul 2-3 minggu kemudian. Jadi ketika kita memutuskan untuk melakukan penetapan di bulan Maret maka maret, awal april baru kemudian 2-3 minggu kemudian muncul efeknya, trendnya baru melandai dan ini kita lihat angka ini sesudah 2-3 minggu dari sebuah kebijakan itu dilakukan," ungkap Anies seperti yang Muslimahdaily kutip dari video konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Meskipun Jakarta telah menunjukkan hasil yang positif. Namun, tak lantas membuat pemerintah daerah mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjalan sejak 10 April lalu di Jakarta.

Jakarta resmi PSBB dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi. Transisi dari pemberlakuan pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, dan produktif.

Anies membagi empat tahapan kondisi di DKI Jakarta yaitu Pra-Pandemi COVID-19 (sebelum Maret), PSBB (Maret, April, dan Mei), kondisi sekarang yaitu PSBB Masa Transisi (Juni-selesai), dan sampai pada tahapan kondisi Aman, Sehat & Produktif yang diharapkan.

Selama masa transisi ini, Anies menjelaskan bahwa seluruh kegiatan dibatasi 50% dari kapasitas maksimal. Menegaskan pula aturan pemberian sanski tetap berlaku seperti masyarakat dikenakan denda Rp250.000 apabila tidak memakai maske dalam beraktivitas. Sedangkan bagi warga lanjut usia, anak-anak, dan ibu hamil dilarang untuk mengikuti kegiatan.

Sejumlah tempat juga akan mulai dibuka, diantaranya:

1. Mulai 5 Juni rumah ibadah sudah boleh dibuka. Kegiatan ibadah dalam kelompok kecil kurang dari 25 orang juga dibuka.

2. Perkantoran, rumah makan (mandiri non pertokoan), perindustrian, pergudangan, pertokoan, retail, showroom (mandiri), dan layanan pendukung (fotokopi, bengkel, servis) mulai dibuka pada 8 Juni.

3. UMKM binaan Pemprov DKI dibuka mulai 13 Juni.

4. Mal/pusat perbelanjaan dan pasar nonpangan dibuka mulai 15 Juni.

5. Taman rekreasi indoor dan outdoor, dan kebun binatang dibuka mulai 20 Juni

6. Fasilitas olahraga outdoor dibuka mulai 5 Juni.

7. Museum, galeri, perpustakaan dibuka mulai 8 Juni.

8. Taman, RPTRA, dan pantai dibuka mulai 25 Juni.

Sedangkan untuk mode transportasi kendaraan pribadi berisi penumpang 50% dari kapasitas, kecuali satu keluarga. Angkutan umum mulai beroperasi pada 5 Juni dengan 50% kapasitas. MRT dan Transjakarta akan beroperasi dengan kapasitas 50% per gerbong dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter. Taksi online dan konvensional juga boleh beroperasi dengan kapasitas 50%. Sedangkan ojek online dan pangkalan boleh membawa penumpang mulai 8 Juni.

Namun, pembukaan sejumlah tempat dan mode transportasi akan dievaluasi di akhir Juni mendatang. Apabila tidak ada lonjakan kasus positif COVID-19 maka masa transisi PSBB akan masuk fase kedua.

"Jika di tengah jalan ada masalah, gugas bisa menghentikan masa transisi. Artinya semua ini kembali ditutup, kantor, toko, rumah ibadah tutup. Kegiatan-kegiatan yang dilonggarkan bisa kembali ditutup bila di tengah jalan kita menemukan angka yang mengkhawatirkan," ujar Anies.

Add comment

Submit