MUI Keluarkan Fatwa Terkait Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Muslimahdaily - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 terkait sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. Melansir dari Kompas, Senin (13/7), Anwar Abbas selaku Sekretaris Jenderal MUI menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan agar masyarakat mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan ketika melakukan ibadah salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," ungkapnya.

Fatwa tersebut berisi tentang aturan yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat. Melansir dari laman resmi MUI, Senin (13/7), Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa pihak yang menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban perlu untuk menjaga jarak, meminimalisir kerumunan, memakai masker, dan mencuci tangan.

"Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah," ujarnya.

Fatwa ini juga menganjurkan agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat bekerjasama dengan rumah potong hewan. Sesuai dengan fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal. "Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan," papar KH. Asrorun Niam Sholeh.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan isi fatwa, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dengan memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari sejak hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.

Tak hanya proses penyembelihan, pendistribusian daging kurban pun juga harus mematuhi protokol kesehatan. "Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19," ujarnya.

Add comment

Submit