Muslimahdaily - Guna berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi Tanah Air di tengah pandemi Covid-19 dan menggerakan dakwah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang MUI. Peresmian Gerakan Wakaf Uang MUI ini lakukan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Miftachul Akhyar bersama dengan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Selasa 14 September 2021. Acara ini dilaksanakan Lembaga Wakaf MUI bersama pemangku kepentingan (stakeholders) ekonomi Syariah di Gedung MUI.
Gerakan yang mengusung tema “Wakaf Uang untuk Gerakan Dakwah dan Penguat Ekonomi Umat” ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia awal tahun ini.
Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar mengatakan bahwa kesadaran mengenai wakaf di Indonesia masih agak tertinggal. Padahal amaliah wakaf sudah banyak dicontohkan oleh para sahabat pada masa Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam.
Dilansir laman mui.or.id pada sambutan acara Gerakan Wakaf Uang, KH Miftachul Akhyar menyatakan bahwa keberhasilan gerakan wakaf sangat membutuhkan kontribusi serta dukungan dari masyarakat. Bukan hanya bertumpu pada kuasa pemerintah karena wakaf merupakan gerakan untuk mencapai kesejahteraan bersama.
“Masjid, pesantren dan madrasah merupakan aset wakaf yang sangat penting. Dengan adanya gerakan wakaf yang diusung oleh MUI serta BWI (Badan Wakaf Indonesia) merupakan bukti konkret pengabdian kepada masyarakat hadirnya penyuluhan mengenai wakaf tersebut,” tutur ketua MUI dikutip dari republika.co.id, Selasa (14/9/2021).
Melihat mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, ketum MUI mengatakan akan membuat perputaran pusat perekonomian negara berada di tangan Muslim. Perputaran ekonomi ini memiliki potensi besar dalam memajukan kesejahreraan sosial di Tanah Air.
“Wakaf memiliki potensi yang besar untuk memajukan kesejahteraan sosial di Indonesia. Memang pada dasarnya fisik uang akan sirna tetapi manfaat dari uang yang diwakafkan tersebut akan abadi dirasakan oleh umat,” sambungnya.
Adanya pandemi Covid-19 berdampak negatif sekitar 83 persen pada usaha mikro, kecil dan juga menengah khususnya ekonomi kerakyatan dan ekonomi umat. Ketua Lembaga Wakaf MUI, Dr H Lukman Hakim mengatkaan bahwa skema wakaf merupakan salah satu solusi dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta langkah pencegahan jika terjadi krisis atau kesenjangan ekonomi.
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, tetapi instrument keuangan sosial Islam ini belum dikembangan secara optimal. Misalnya, potensi zakat Rp 200 triliun per tahun tapi baru terkelola sekitar 5 persen. Kemudian potensi aset wakaf yang telah mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang Rp 188 triliun per tahun masih belum dikelola dengan baik.
Dalam rangka menungkatkan kesehajteraan umat, MUI menjadi motor gerakan wakaf uang bersama para mitra strategis penggerak ekonomis syariah dengan mengoptimalkan jaringan MUI secara nasional hingga tingkat desa/kelurahan.
“Lembaga wakaf juga mempunyai kewajiban harus bisa mengelola dan memproduktifkan dana wakaf. Sebab dana tersebut tidak boleh kurang nilainya apalagi berkurang nominalnya,” ujar Lukman Hakim mengutip dari mui.or.id.