Muslimahdaily - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2021 bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia. Program ini digulirkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal. Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, memaparkan bahwa peserta dari program Sehati merupakan UMK dengan produk yang memiliki kategori kewajiban bersertifikat halal.
Produk tersebut berupa barang dan/atau jasa seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," kata Mastuki dikutip dari republika.co.id, Kamis (16/9/2021).
Mastuki juga menjelaskan, bahwa produk makanan dan minuman tersebut merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Untuk mengikuti program Sehati, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK. Persyaratan dari program ini terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus. Kurang lebih ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi pelaku UMK.
Syarat yang dimaksud, yakni:
a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000,00 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB;
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 tahun;
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus, yakni:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak satu;
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.