Muslimahdaily - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kemenag menyediakan bantuan dana Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) tahun anggaran 2022 yang dapat dimanfaatkan oleh para Civitas Akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Pendaftaran program bantuan dibuka mulai 20 September hingga 11 Oktober 2021. Untuk dapat mengakses bantuan dana, Civitas Akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) harus mendaftar terlebih dahulu melalui https://litapdimas.kemenag.go.id.

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan bahwa Litapdimas merupakan substansi dan barometer keunggulan sebuah perguruan tinggi. Bahkan, reputasi sebuah perguruan tinggi itu sangat tergantung dari produktivitas civitas akademika di bidang riset, publikasi, dan pengabdian masyarakat yang dihasilkannya.

“Jika para dosennya aktif di bidang penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat, saya yakin betul muru’ah perguruan tinggi juga akan sangat baik,” ungkap Ali Ramdhani dikutip dari kemenag.go.id, Senin (20/09/2021).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, menyatakan bantuan Litapdimas ini memiliki beberapa kelebihan. Pertama, dilakukan dengan pola manajemen H-1, yaitu proses seleksi bantuan tahun anggaran 2022 akan dilakukan di tahun 2021.

“Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penerima bantuan agar cukup waktu untuk menyelenggarakan riset dan program pengabdian terbaiknya,” kata Suyitno.

Kedua, para penerima bantuan riset akan fokus pada output penelitian. Mereka tidak lagi disibukkan dengan administrasi detail pertanggungjawaban keuangannya.

Ketiga, pelaksanaan bantuan ini dilakukan secara paperless (softcopy) dengan menggunakan aplikasi Litapdimas.

Berikut bidang yang mendapat bantuan dana ini.

1. Klaster Penelitian Pembinaan/Kapasitas (nilai bantuan maksimal Rp20juta);

2. Klaster Riset Dasar Teoritis, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Dasar Program Studi; dan (b) Penelitian Dasar Interdisipliner; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp40juta)

3. Klaster Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan Desk Studi Luar Negeri, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Terapan Global/Internasional, (b) Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional, dan (c) Penelitian Terapan Pengembangan Nasional; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp150juta)

4. Klaster Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi (nilai bantuan maksimal Rp100juta), (b) Penelitian Kolaborasi Internasional (nilai bantuan maksimal Rp200juta), dan (c) Penelitian Tahun Jamak atau Multiyears (nilai bantuan maksimal Rp200juta).

5. Jenis Kajian Aktual Strategis, yang terdiri atas klaster: Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi. (nilai bantuan maksimal Rp60juta)

Untuk bantuan litapdimas terdiri atas:

1. Bantuan Kegiatan Pendukung Mutu Penelitian, terdiri atas:

(a) Sabbatical Leave Luar Negeri,

(b) Sabbatical Leave Dalam Negeri (Professor Exchange), dan

(c) Short Course Overseas Research Methodology;

2. Bantuan Publikasi Ilmiah terdiri atas Short Course Overseras Academic Skill Writing.

3. Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:

(a) Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional,

(b) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama,

(c) Pendampingan/Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T,

(d) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Riset Unggulan Nasional,

(e) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi,

(f) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis komunitas,

(g) Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi KUM (Kemitaraan Universitas Masyarakat),

(h) Pengabdian Masyarakat Berbasis Pesantren dan Madrasah,

(i) Pemberdayaan/Pendampingan Masyakarat Berbasis Lembaga Keagamaan dan/atau Lembaga Pemasyarakatan,

(j) Stimulan Pendampingan Komunitas Kolaborasi antar Lembaga,

(k) Peningkatan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat, dan

(l) Short Course Overseas Community Development.

Siti Masitoh

Add comment

Submit