Muslimahdaily - Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mempercepat penyelidikan kejahatan perang Israel. Tel Aviv perlu dimintai pertanggungjawaban karena dinilai terus melakukan kejahatan perang. Seruan itu disampaikan setelah pasukan keamanan Israel menembak mati lima warga Palestina, Ahad (26/09/2021) di Yerusalem dan Jenin.

“Pembantaian ini adalah episode baru dalam rangkaian terus menerus kejahatan (Israel) dan eksekusi lapangan terhadap rakyat kami yang merupakan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Menurut Palestina, apa yang dilakukan Israel merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap manusia. Hal ini merupakan bagian dari kejahatan pembersihan etnis yang korban atau targetnya adalah warga Palestina.

Pembunuhan terbaru yang dilakukan Israel menggambarkan pernyataan secara terbuka untuk menyebarkan budaya kebencian, rasisme, pendudukan, permusuhan kepada rakyat Palestina, serta penolakan hak-hak nasional mereka yang sah dan adil.

“Kejahatan Israel yang terus berlanjut membuktikan sekali lagi kredibilitas pidato penting Presiden Mahmoud Abbas di hadapan Majelis Umum PBB, terutama soal meminta masyarakat internasional memikul tanggung jawab hukum dan moralnya terhadap penderitaan rakyat kami yang hidup di bawah kekuasaan pendudukan,” ungkap Kementerian Luar Negeri Palestina.

Palestina telah mengajukan tiga tuntutan hukum terhadap Israel ke ICC pada Juni lalu.

"Tiga tuntutan hukum internasional besar telah diajukan ke ICC: satu tentang tahanan Palestina dipenjara Israel, satu lainnya tentang agresi terhadap Gaza pada 2014, dengan data tambahan serangan baru-baru ini (pada Mei lalu) terlampir, dan terakhir perihal pembangunan permukiman ilegal Yahudi di tanah yang disita dan pemindahan pemukim di sana," jelas Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh pada 8 Juni lalu.

Menurutnya, Israel mencoba menantang keanggotaan Palestina di ICC, tetapi hal itu gagal. Israel juga menyangkal yurisdiksi Palestina atas wilayah yang diduduki pada 1967. Namun, ICC mengkonfirmasi bahwa hak hukum wilayah termasuk Tepi Barat, Yerusalem dan Gaza adalah milik Palestina.

Dalam hal ini, Shtayyeh mencatat bahwa ada beberapa pihak mencoba memperlambat proses, tapi pihak berwenang Palestina melakukan segala usaha untuk melanjutkan penyelidikan.

Dia menjelaskan, stimulus tambahan datang setelah pengawas hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch, menuduh Israel melakukan rasialisme terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza, Yerusalem dan Israel sendiri.

Siti Masitoh

Add comment

Submit