Muslimahdaily - Menjelang hari raya Idul Adha, banyaknya hewan qurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi perhatian masyarakat. Penyakit yang dikenal sebagai Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular.
Di Indonesia, virus ini sudah cukup menghebohkan sejak awal April 2022 silam dengan menyerang hewan berkuku genap atau belah, seperti sapi, kambing, domba, kerbau.
Wabah PMK meningkatkan kekhawatiran publik pada momen menjelang penyembelihan hewan qurban, mengingat kualitas daging yang tidak segar menjadikannya tidak layak konsumsi. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 sebagai tindakan preventif. Pakar Juru Sembelih Halal dari IPB University juga menunjukkan tata cara penyembelihan hewan qurban ketika terjadi wabah PMK.
Sebelum itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu syarat sah sebuah hewan qurban. Melansir dari Dompet Dhuafa, hewan qurban terbaik harus memenuhi syarat-syarat berikut :
- Mata tidak buta total atau sebelah
- Gigi tidak ompong
- Telinga tidak terpotong lebih dari sepertiga
- Bulu sehat dan tidak kusam
- Ekor tidak terpotong lebih dari sepertiga
- Perut tidak kurus sampai tulang terlihat
- Kaki tidak pincang
- Minimal berusia 2 tahun
Secara garis besar, MUI membagi sah atau tidak penyembelihan hewan qurban yang terkena penyakit mulut dan kuku ke dalam 3 kategori, yaitu :
1. Sah
Adanya gejala ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Bisa disembuhkan dengan pengobatan luka yang mencegah infeksi sekunder, serta pemberian vitamin dan mineral atau herbal sekitar 4-7 hari untuk menjaga daya tahan tubuh hewan.
2. Tidak Sah
Adanya gejala berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang, atau tidak bisa berjalan, sangat kurus hingga terlihat tulangnya. Gejala ini memerlukan proses penyembuhannya dengan waktu lama atau bahkan tidak dapat disembuhkan. Hewan dengan gejala berat tidak dapat disembelih sebagai hewan qurban.
3. Sedekah
Jika hewan yang terjangkit PMK gejala berat sembuh, namun lewat dari rentang waktu pelaksanaan Idul Adha yang sah, yaitu 10 hingga 13 Dzulhijjah, maka hukum sembelihan menjadi sedekah. Ternak tersebut tidak dapat disebut sebagai hewan qurban.
Sementara itu, Pakar Juru Sembelih Halal IPB University drh. Supratikno menjelaskan, hewan harus ditenangkan dan disegerakan penyembelihannya. Berbuat ihsan terhadap hewan qurban di masa wabah PMK menurut Pratikno juga penting untuk manusia yang mengonsumsi. "Ketika hewan disembelih dengan keadaan tidak stres, maka sumber untuk terbentuknya asam laktat akan cukup sehingga mampu menurunkan pH di bawah enam. pH rendah ini menyebabkan virus PMK akan terinaktivasi," kata Pratikno dalam Podcast #66 Dr B The Vet Show "Berqurban di Tengah Wabah PMK", dikutip Jumat (17/6/2022).
Di masa ini, petugas qurban harus memperhatikan tiga kunci utama dalam penyembelihan, yaitu lingkungan dan desain tempat penyembelihan yang tepat, kompetensi petugas, dan peralatan yang sesuai, di samping menunjang prinsip kesejahteraan hewan.
Dalam melakukan penyembelihan hewan qurban di masa wabah PMK, pertama-tama kita dapat memilih hewan qurban yang sah berdasarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Setelah itu, kita perlu menempatkan hewan qurban di penampungan terpisah. Diketahui bahwa sapi merupakan hewan yang lebih sensitif dan berpotensi terjangkit PMK. Adapun hewan yang sakit atau dicurigai sakit wajib dipisahkan dan dilaporkan ke Petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
Kegiatan pemotongan hewan kurban sangat diimbau untuk dikerjakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Hal ini bertujuan agar pengawasan penyembelihan berada di bawah pendampingan dokter dan mantri hewan. Selanjutnya, proses eksekusi perlu mendahulukan hewan yang sehat. Perlu dipastikan air bersih tersedia dan mencukupi untuk membersihkan peralatan dan tubuh petugas penyembelihan. Petugas juga harus memisahkan jeroan merah dan jeroan hijau di kantong berbeda.
Pasca penyembelihan, masih ada beberapa langkah yang harus diterapkan demi kenyamanan mengonsumsi daging qurban. Tulang hewan kurban harus dipisahkan dari daging. Bagian tulang, kepala, kaki, buntut dan jeroan juga harus direbus dulu dalam air mendidih minimal 30 menit sebelum diedarkan. Adapun Dr. drh. Denny Widaya Lukman, dosen IPB University dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) juga menegaskan, sebaiknya daging segera diedarkan dan diterima oleh mustahik kurang dari lima jam setelah dipotong.