46 Jamaah Haji Furoda Dideportasi, Berikut Tips Memilih Travel Haji & Umroh Terpercaya

Muslimahdaily - Sebanyak 46 WNI yang telah tiba di Jeddah untuk melaksanakan ibadah haji furoda dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Para jamaah yang sudah memakai baju ihram ini sempat terdampar di Bandara Internasional King Abdul Aziz, hingga akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia.

Permasalahan ini bermula ketika pemeriksaan dokumen visa dilakukan di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Petugas bandara menemukan 46 calon jamaah haji ini tidak terdaftar identitasnya sebagai haji furoda dari Indonesia.

Alih-alih, petugas bandara mendapati bahwa visa haji yang dikantongi oleh 46 WNI tersebut berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini membuat mereka harus ditahan dan diperiksa.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan, 46 jamaah haji tersebut tidak berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Diketahui bahwa 46 WNI ini diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia yang tidak memiliki izin dan memberikan visa tidak resmi kepada para jamaah. Hal ini menyebabkan data di paspor akan berbeda dengan data di visa, sehingga perjalanan mereka menjadi ilegal.

Haji furoda atau haji mujamalah sendiri pada dasarnya  merupakan salah satu program haji legal. Yang membuatnya spesial adalah kuotanya berasal dari pemerintah Arab Saudi langsung tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah Indonesia. Dengan kata lain, haji mujamalah, haji furoda sering dikenal dengan haji undangan dan bisa dilakukan tanpa mengantri.

Keuntungan lainnya adalah visa haji mujamalah bersifat gratis. Namun, jamaah tetap harus membayar paket programnya seperti halnya jika kita mengikuti program haji reguler dan haji plus dengan kuota pemerintah. Oleh karena itu, warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan visa haji mujamalah harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel yang telah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada kasus deportasi 46 WNI yang hendak melaksanakan haji furoda, dikabarkan bahwa para jamaah harus merogoh kocek sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta. Mengingat besarnya biaya tersebut, Hilman mengimbau kepada seluruh calon jamaah haji agar memilih perusahaan travel untuk haji khusus atau Furoda yang terdaftar di Kementerian Agama dan resmi.

Melansir dari Adira.com, ada 7 trik jitu yang dapat kita lakukan untuk menentukan biro penyelenggara perjalanan ibadah umroh dan haji yang akan memberangkatkan kita ke tanah suci.

Langkah pertama dan yang paling krusial adalah memeriksa izin agen travel. Ada banyak surat izin yang harus dimiliki sebuah agen travel umroh dan haji agar terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Surat-surat itu di antaranya adalah :

  • Surat Izin Tetap Usaha Pariwisata
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • SK Menteri Kehakimah: Akta Pendirian Perusahaan
  • SK Depag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Haji Khusus)
  • SK Depag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh)
  • Sertifikat Anggota Amphuri
  • Sertifikat Lembaga Bisnis Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI

Langkah selanjutnya, kita perlu memastikan harga dan fasilitas yang ditawarkan. Kita dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan pribadi, mengingat terdapat berbagai paket yang ditawarkan agen travel mulai dari pilihan kelas akomodasi, hingga paket bundling dengan liburan.

Langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah memeriksa rekam jejak dari agen travel yang akan kita pakai jasanya. Travel umroh yang baik dan dapat dipercaya pastinya memiliki rekam jejak yang bagus juga. Kita dapat melakukan observasi dari berapa lama travel tersebut berdiri, dan sudah berapa banyak perjalanan yang terlaksana.

Masa tunggu juga menjadi salah satu hal yang penting untuk diketahui saat hendak melaksanakan umroh. Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kemenag RI, batas masa tunggu umroh paling maksimal yaitu 6 bulan dari pertama kali jemaah mendaftarkan diri. Oleh karena itu, mempertimbangkan masa tunggu juga menjadi langkah yang harus dilakukan dalam memilih agen travel haji dan umroh. Jangan sampai kita terbuai oleh iming-iming waktu keberangkatan yang tidak masuk akal.

Langkah penting dan wajib diperhatikan yaitu mempersiapkan visa dan persyaratan lainnya. Penting untuk mengetahui persyaratan yang telah ditetapkan oleh travel umroh. Setelah itu, kita juga harus memeriksa secara berkala tentang status visa umroh yang diajukan.

Pada dasarnya, mabrurnya ibadah haji seseorang tetap bergantung pada kesungguhannya dalam beribadah dan bagaimana ia menjaga kemurnian tujuan berhaji. Agen travel haji dan umroh dapat menjadi salah satu variabel yang menentukan lancarnya perjalanan haji kita, maka menjadi penting bagi kita dalam menentukan pilihan travel haji dan umroh yang amanah di samping mempersiapkan fokus ibadah terbaik untuk Allah subhanahu wa ta’ala.

Add comment

Submit