Muslimahdaily - Santri Darul Quran Lantaburo, Tanggerang tewas dianiaya menggunakan benda tumpul pada Sabtu (27/8/2022), pukul 08.30 WIB. Kapolres Metro Tanggerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa korban diduga dikeroyok oleh 12 santri.
Diduga korban berinisial RAP berusia 13 tahun tewas dianiaya karena aksi provokasi yang dilakukan santri lain. Sementara 12 santri yang tersangka pelaku pengeroyokan berusia rata-rata 13-15 tahun.
"Bahwa korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI berusia 15 tahun, yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan karena membangunkan seniornya menggunakan kaki," kata Zain.
Hasil autopsi mengidentifikasikan adanya bekas penganiayaan pada korban. Terdapat bekas hantaman benda-benda tumpul di kepala korban. Selain itu juga terdapat bekas luka pada area wajah dan punggung yang diduga korban dipukul dan ditendang.
"Autopsi di RSUD Kabupaten Tanggerang dengan hasil bahwa penyebab kematian karena adanya kekerasan benda tumpul. Khususnya pada bagian kepala bagian dan belakang," jelas Zain yang dilansir dari laman Mereka.com, pada Minggu (28/8/2022).
Kronologi pengeroyokan tersebut terjadi usai para santri melakukan setoran hafalan ayat Alquran. Saat korban menuju lantai 4 asrama untuk mandi, korban diajak temannya pergi ke atas lalu korban dikunci di sebuah kamar. Korban langsung dikeroyok oleh 12 santri di kamar tersebut, sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di lokasi. Setelah aksi pengeroyokan itu, korban dilarikan ke RS Sari Asih Cipondoh dan dinyatakan meninggal di RS.
Saat ini Kapolres sedang memeriksa sanksi-sanksi dari penganiayaan 12 santri terhadap RAP. Pelaku dan sanksi dibawa ke Mako Polres Metro Tanggerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian perkara ini sudah ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Lima dari 12 santri yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap RAP ditahan polisi. Sementara 7 santri lainnya dititipkan kepada orangtua masing-masing. Tujuh santri yang tersangka penganiayaan terhadap RAP didasari oleh ketentuan undang-undang perlindungan anak yang menetapkan bahwa anak berusia di bawah 14 tidak bisa dilakukan penahanan.