Kasus Baju Besi Sayyidina Ali Membuat Pedagang Yahudi Beriman Kepada Allah

Muslimahdaily - Kala itu, tanpa disadari Khalifah Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besi setelah memimpin Perang Shiffin. Padahal baju besi sangat penting digunakan ketika berperang. Setelah beberapa hari kemudian, Ali merasa gembira lantaran ada yang memberitahunya bahwa baju besi miliknya berada di tangan pedagang Yahudi. Ciri-ciri baju besi tersebut sama persis dengan kepunyaan Ali.

Ali berkata, "Baju besi yang kau tawarkan itu kepunyaanku. Dan seingatku, tidak pernah kuberikan atau kujual kepada siapa pun."

Pedagang itu menjawab, "Tidak baju besi ini milikku sendiri. Aku tak pernah diberi atau membelinya dari siapapun."

Keduanya saling adu argumen untuk memiliki baju besi tersebut. Sampai pada akhirnya, mereka sepakat untuk membawa permasalahan ini ke pengadilan. Syuraikh yang pada saat itu menjadi hakim merupakan sahabat Ali yang setia.

"Tuan hakim, aku menuntut orang Yahudi ini karena telah menguasai baju besi milikku tanpa sepengetahuanku," ujar Ali kepada hakim.

Lantas, Syuraikh bertanya kepada pedagang Yahudi, "Betulkah tuduhan Ali tadi bahwa baju besi yang berada di tanganmu itu miliknya?"

"Bukan. Baju besi ini kepunyaanku," jawabnya secara tegas.

Menurut Ali, pedagang tersebut telah berbohong. Lalu, hakim meminta Ali untuk membawa dua saksi atau bukti yang dimiliki.

"Begini, Saudara Ali bin Abi Thalib. Yang terlihat, baju besi itu kini berada dalam penguasaan Yahudi ini. Jadi, kalau engkau mengklaim baju besi itu milikmu, engkau harus mengajukan dua saksi atau bukti-bukti lainnya," demikian Hakim tersebut berkata.

Ali kemudian membawa Hasan dan Husain untuk menjadi saksi. "Ada aku punya saksi. Anakku Hasan dan Husain."

Namun, Syuraikh menjawab bahwa anak kandung tak dapat menjadi saksi. "Maaf. Kesaksian anak kandung berapa pun jumlah mereka, tidak sah menurut hukum yang berlaku. Jadi, kalau tidak ada bukti-bukti lain, tuduhanmu itu batal dan baju besi ini mutlak kepunyaan Yahudi ini."

Akhirnya, laporan yang diajukan oleh Ali dibatalkan oleh pengadilan. Baju besi tersebut tetap berada di tangan pedagang Yahudi. Ali menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

Kemenangan orang Yahudi itu tak lantas membuatnya bahagia. Justru dirinya merasa luruh dengan keputusan tegas hakim.

Pegangan tersebut langsung bersimpuh di hadapan Ali sambil berkata, "Wahai Khalifah, baju ini memang milikmu, aku mengambilnya saat terjatuh sepulang engkau dari Perang Shiffin. Ambillah kembali bajumu ini. Hari ini, aku telah menyaksikan keputusan adil dari seorang Muslim dan aku menyatakan diri memeluk Islam. Asy-hadu anla ilaha illallah. Wa asyhadu anna muhammadar Rasulullah."

Mendengar hal itu membuat Ali bin Abi Thalib terharu. Ali langsung memeluknya dan berkata, "Aku berikan baju besi itu kepadamu, juga kudaku."

Masya Allah, dari kisah tersebut patutlah kita merasa bangga ketika seorang Muslim menjunjung tinggi keadilan. Semoga, kita semua dapat meniru sikap adil tersebut, amin.

Sumber: NU Online dan Islampos.

Add comment

Submit